Soal Salah Sita Aset BLBI, Dosen UI: Pemerintah Tidak Boleh Sewenang-wenang

Harsanto mengungkapkan, kewenangan PUPN untuk menagih piutang negara muncul jika telah ada penyerahan pengurusan piutang negara dari instansi pemerintah kepada PUPN.

Hairul Alwan
Rabu, 09 November 2022 | 11:45 WIB
Soal Salah Sita Aset BLBI, Dosen UI: Pemerintah Tidak Boleh Sewenang-wenang
Dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Harsanto Nursadi. [IST]

Sementara itu, Kuasa Hukum Grup Bogor Raya dari Lubis, Santosa & Maramis Law Firm, Damian Agata Yuvens mengapresiasi keterangan yang diberikan oleh ahli.
Menurut Damian, kejanggalan sudah terjadi sejak pengurusan piutang negara dilimpahkan kepada PUPN karena tidak sesuai syarat yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

“Kalau pengurusannya saja dari awal tidak memenuhi syarat dan bukan berdasarkan hukum, tidak heran kalau tindak lanjutnya juga amburadul. Bahkan aset klien kami yang tidak terkait dengan BLBI malah jadi korban,” pungkas Damian.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak