SuaraBanten.id - Pelaku pencabulan anak di bawah umur berinisial DH (47) di Cibodas, Kota Tangerang, Banten berhasil dibekuk Polres Metro Tangerang Kota. Pelaku diketahui mencabuli anak berusia 6 tahun .
Sebelum pelaku pencabulan ditangkap, pihaknya melakukan penyelidikan kemudian memeriksa para saksi dan setelahnya dilakukan gelar penetapan tersangka.
“Penangkapan pelaku telah memenuhi dua alat bukti, proses penangkapan pelaku juga dengan kondisi aman dan terkendali,” kata Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, Sabtu (8/10/2022).
Zain mengungkapkan, kasus pencabulan anak di bawah umur berusia 6 tahun ini terjadi di rumah pelaku di kawasan Cibodas, Kota Tangerang, Banten.
Baca Juga:Doa Bersama Aliansi Suporter Cilegon untuk Korban Tragedi Kanjuruhan: Usut Tuntas!
“Barang bukti yang diamankan berupa 1 buah Handphone Xiomi dan 1 buah tas warna hitam, petugas masih melakukan pemeriksaan guna perkembangan lebih lanjut,” ungkap Zain.
Pelaku dijerat dengan tindak pidana Persetubuhan terhadap Anak dan Atau Perbuatan Cabul terhadap Anak sesuai Pasal 81 dan atau 82 UU RI No. 17 tahun 2016.
“Akibat perbuatannya, pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tutupnya.