Tak Ada Upacara Pemecatan Ferdy Sambo, Mabes Polri Sebut Cukup SK Kapolri

"Tidak ada (upacara PTDH), sudah diserahkan (surat keputusan Kapolri) berarti sudah diberhentikan tidak dengan hormat," ujar Dedi.

Erick Tanjung
Senin, 19 September 2022 | 19:56 WIB
Tak Ada Upacara Pemecatan Ferdy Sambo, Mabes Polri Sebut Cukup SK Kapolri
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo (tengah) memberikan keterangan pers terkait hasil sidang banding kode etik Polri terhadap mantan Kepala Divisi Propam Polri Ferdy Sambo di Gedung TNCC Polri, Jakarta Selatan, Senin (19/9/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]

SuaraBanten.id - Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan tidak ada upacara pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH Irjen Ferdy Sambo sebagai anggota Polri, tetapi pemberhentian dengan penyerahan surat keputusan Kapolri.

"Tidak ada (upacara PTDH), sudah diserahkan (surat keputusan Kapolri) berarti sudah diberhentikan tidak dengan hormat. Diserahkan saja itu sudah bentuk seremonial," kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta, Senin (19/9/2022).

Komisi Sidang Etik Polri (KKEP) Banding memutuskan menolak permohonan banding Ferdy Sambo yang mengajukan keberatan atas putusan Sidang KKEP pada hari Jumat, 26 Agustus 2022.

Dalam putusan KKEP Banding itu, pimpinan Sidang KKEP juga menguatkan putusan Sidang Etik yang digelar pada hari Jumat (26/8) yang menjatuhkan saksi administrasi PTDH terhadap Ferdy Sambo.

Baca Juga:Selain Ferdy Sambo, Seharusnya Ada 35 Polisi yang Terlibat, Ortu Brigadir J: Anak Saya Tak Akan Kembali

Setelah putusan dibacakan, kata Dedi, hasil putusan Sidang KKEP Banding akan ditindaklanjuti oleh Asisten Kapolri bidang Sumber Daya Manusia (SDM) untuk proses administrasinya.

Hal ini diatur dalam Pasal 81 ayat (2) Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri yang berbunyi: "Penyampaian putusan Sidang KKEP Banding dilaksanakan oleh sekretariat KKEP dalam jangka waktu paling lama 3 hari kerja setelah diputuskan."

"Sesuai dengan Pasal 81 ayat (2), 3 hari proses administrasi yang harus diselesaikan oleh SDM. Ya, setelah itu diserahkan diputus sudah (resmi diberhentikan)," ujar Dedi.

Berdasarkan hasil putusan Sidang KKEP Banding Ferdy Sambo resmi diberhentikan sebagai anggota Polri setelah proses administrasi di Asisten SDM Kapolri selesai dalam kurun waktu 3 hari kerja terhitung sejak putusan banding dibacakan, jenderal bintang dua itu kehilangan seluruh haknya sebagai polisi.

Dedi menegaskan bahwa keputusan sidang banding tersebut bersifat final dan mengikat, tidak ada upaya hukum lagi bagi Ferdy Sambo, baik berupa peninjauan kembali.

Baca Juga:Janji Manis Ferdy Sambo di Surat: Bak Ksatria Fafifu Wasweswos, Eh Ending Banding Ogah Dipecat

"Ini adalah komitmen Kapolri untuk segera menuntaskan proses terkait dengan kasus-kasus kode etik di Duren Tiga," kata Dedi.

Berita Terkait

Mahfud MD disebut bongkar bisnis perdagangan manusia milik Ferdy Sambo.

metro | 10:50 WIB

Polri siap memberantas masalah tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Sebagai langkah awal, mereka akan melakukaan pemetaan.

purwasuka | 09:00 WIB

Listyo Sigit juga meminta Divisi Hunter (Divhunter) Polri untuk bekerja sama dengan negara-negara terkait dalam mengidentifikasi sindikat-sindikat pelaku TPPO.

serang | 00:36 WIB

Listyo menjelaskan bahwa pengajuan banding tersebut akan diteliti oleh para anggota Majelis Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP)

serang | 22:54 WIB

Aldi Taher selalu mencuri perhatian publik. Setelah menjadi Caleg dari Partai Perindo, kini lagu Yellow milik Coldplay yang sering ia bawakan menjadi populer. Kapolri Listyo Sigit Prabowo bahkan menggunakan lagu Yellow versi Aldi Taher itu sebagai backsound video Instagram.

bandung | 19:30 WIB

Terkini

Kegiatan ini diyakini dapat memberi kesempatan bagi para pegolf junior untuk bersinar.

News | 19:30 WIB

Ganjar yang didampingi oleh Ketua DPP PDIP Ahmad Basarah diterima Abuya Muhtadi di kediamannya.

News | 17:25 WIB

Ade Sumardi menyebut kehadiran Ganjar Pranowo dilakukan untuk konsolidasi partai hingga bertemu jawara, milenial, ulama hingga tokoh-tokoh Banten.

News | 07:27 WIB

Dalam kunjungan tersebut Ganjar Pranowo sempat menyinggung soal suara PDIP di Banten keok dan meminta para kader bangkit pada Pemilu 2024 mendatang.

News | 07:15 WIB

Dalam video tersebut, terdapat dua anak di bawah umur, namun Kepala Desa Ranca Buaya, Supandi, membantah terjad adegan tindak susila.

News | 23:14 WIB

Video syur mirip Rebecca Klopper itu awalnya tersebar melalui Twitter. Karena video syur 47 detik itu hastag Becca bahkan sempat menjadi trending Twitter.

News | 15:55 WIB

Kades Katulisan korupsi dana desa sebesar Rp499 juta dan uangnya bahkan kabarnya digunakan untuk membeli baju hingga skincare.

News | 14:38 WIB

Kades Katulisan ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan penyelewengan dana desa tahun 2020-2021 senilai Rp2,3 miliar.

News | 14:18 WIB

VHM dijemput paksa Tim Penyidik Kejati Banten pada Senin (22/5/2023) malam dari sebuah rumah di daerah Tangerang Selatan (Tangsel), Banten.

News | 16:29 WIB

Hal ini juga menjadi komitmen kami dalam mendukung pencapaian target NZE.

News | 16:00 WIB

Perseroan pun optimis pada tahun ini dapat mencatatkan kinerja lebih baik dibandingkan dengan tahun lalu.

News | 21:27 WIB

Per kuartal I-2023, BRI mencatatkan dana kelolaan AUM tumbuh sebesar 19,96%.

News | 14:30 WIB

Inara pun turut membeberkan permasalahan keluarganya, salah satunya perihal restu yang tak ia kantongi dari keluarga saat ingin menikah dengan Virgoun.

News | 22:02 WIB

BRI Cabang Labuan Bajo memberikan beberapa dukungan.

News | 22:30 WIB

Video itu disandingkan dengan foto AD yang menggunakan masker.

News | 23:30 WIB
Tampilkan lebih banyak