Polisi Ungkap 27 Kasus Peredaran Narkoba di Banten Selama Sepekan

"Kami bekerja keras untuk mengungkap kasus narkoba sesuai perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Kapolda Banten Irjen Rudi Heriyanto," kata Meryadi.

Erick Tanjung
Senin, 29 Agustus 2022 | 17:40 WIB
Polisi Ungkap 27 Kasus Peredaran Narkoba di Banten Selama Sepekan
Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Banten selama sepekan terakhir mengungkap sebanyak 27 kasus penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Provinsi Banten. ANTARA/Mansur

Penerapan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman penjara 20 tahun. Kemudian, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman maksimal hukuman penjara 20 tahun, dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman maksimal hukuman penjara 5 tahun. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini