Rektor Unila yang Terjerat Kasus Suap Penerimaan Mahasiswa Baru Ternyata Lahir di Pandeglang, Ini Profil Lengkapnya

Berdasarkan laman unila.ac.id, Rektor Unila Prof, Dr. Karomani, M.Si lahir di Pandeglang, Provinsi Banten pada 30 Desember 1961.

Hairul Alwan
Senin, 22 Agustus 2022 | 14:32 WIB
Rektor Unila yang Terjerat Kasus Suap Penerimaan Mahasiswa Baru Ternyata Lahir di Pandeglang, Ini Profil Lengkapnya
Rektor Unila Karomani [Lampungpro.co]

SuaraBanten.id - Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus suap penerimaan mahasiswa baru.

Dalam operasi senyap, sebanyak 8 orang ditangkap satuan tugas KPK. Lalu, siapakah sosok Karomani? mengutip laman unila.ac.id, SuaraBanten.id dalam tulisan ini bakal memaparkan profil Rektor Unila Karomani.

Berdasarkan laman unila.ac.id, Rektor Unila Prof, Dr. Karomani, M.Si lahir di Pandeglang, Provinsi Banten pada 30 Desember 1961. Ia menyelesaikan pendidikan strata satunya di IKIP Bandung, pada 1987 dengan jurusan Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia.

Sementara, untuk pendidikan Strata 2 dan Strata 3 Karomani diambil di Universitas Padjadjaran Bandung dengan jurusan Ilmu Sosial serta Ilmu Komunikasi.

Baca Juga:Ini Langkah Pertama Sofwan Effendi Sebagai Plt Rektor Unila

Karomani diketahui memiliki seorang istri yang bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS). Ia pun memiliki dua orang anak dari hasil pernikahannya.

Karomani sempat menduduki sejumlah jabatan fungsional di Unila diantaranya, Lektor, Asisten Ahli, Lektor Muda, Lektor Madya, Lektor Kepala dan Guru Besar.

Karomani sempat menjabat sebagai Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Alumni pada 2016-2020 sebelum menjabat sebagai rektor Universitas Lampung.

Ia menduduki posisi Rektor Unila pada 2019 dan dilantik langsung oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim.

Karomani yang menjabat sebagai Rektor Universitas Lampung secara otomatis masuk dalam jajaran pejabat negara. Karenanya, ia wajib melaporkan jumlah harta kekayaannya pada Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK.

Baca Juga:Pemilik Warung Nasi di Serang Menjerit Gegara Harga Telur Naik Drastis, Curhat Tak Jual Telur Balado

Berdasarkan catatan LHKPN KPK, Karomani terakhir melaporkan jumlah harta kekayaannya pada 31 Desember 2019, saat ia masih menjabat sebagai Wakil Rektor Unila bidang Kemahasiswaan dan Alumni. Saat itu, harta kekayaan Karomani tercatat sebanyak Rp2.266.184.609.

Diberitakan sebelumnya, Rektor Unila Karomani ditangkap Komisi KPK di Bandung, Sabtu, 20 Agustus 2022 lalu.

“Terdiri dari Rektor, Wakil Rektor 1, Dekan FT, dosen dan pihak swasta,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri.

Karomani ditangkap lantaran diduga menerima suap dari mahasiswa baru yang ingin masuk ke Universitas Lampung melalui jalur pribadi. Diduga, untuk satu orang calon mahasiswa, Karomani mematok harga sebesar minimal Rp100 juta.

Dalam operasi tangkap tangan tersebut KPK juga disebut menyita sejumlah barang bukti, di antaranya uang yang nominalnya sekitar Rp2 miliar. Uang itu diduga hasil suap dari para prang tua calon mahasiswa yang ingin masuk ke Fakultas Kedokteran Universitas Lampung.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini