SuaraBanten.id - Pelaku perampokan yang mengancam pemilik toko hendphone di Pasar Tambak, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, Banten dengan sebilah Golok berhasil diungkap polisi.
Pria asal Kabupaten Bekasi berinisial IB (29) itu rupanya pernah bekerja sebagai karyawan toko tersebut sebelum ia bekerja sebagai sekuriti di kawasan Jababeka. Pria tersebut nekat merampok untuk membayar hutang pesta pernikahan.
“Saya melakukan ini karena terlilit utang bekas biaya pernikahan dan saya menyesal atas apa yang telah saya lakukan,” ucap pelaku kepada awak media di Aula Mapolres Serang, Senin (15/8/2022).
Diketahui, peristiwa perampokan itu terjadi, Sabtu (6/8/2022) lalu sekira pukul 22.30 WIB ketika toko akan tutup. Pelaku menjalankan aksinya seorang diri dan sudah mengetahui seluk beluk toko.
Baca Juga:Boy William Batal Menikah, Ternyata Ini Alasannya
Pelaku berhasil menerobos masuk lewat pintu belakang dengan mengenakan topeng sambil membawa golok.
Kapolres Serang AKBP Yudha Satria mengatakan, setalah masuk ke lokasi, pelaku bertemu dengan pemilik toko yakni NH (41). Ia langsung menodongkan sebilah goloknya dan mengancam akan membacok serta menyuruh korban memasukkan handphone.
Pelaku yang juga telah mengetahui tempat korban biasanya menyimpan uang memerintahkan korban untuk menyerahkan sejumlah uang ke kantong plastik.
“Dari rekaman CCTV, pelaku yang langsung masuk dengan mengancam korban. Setelah apa yang diminta diberikan, pelaku langsung kabur,” jelas Yudha.
Korban langsung melaporkan perampokan itu ke Polres Serang dan Tim Reserse Mobile (Resmob) langsung melakukan olah TKP. Berbekal dari rekaman kamera CCTV, Tim Resmob yang dipimpin Ipda Iwan Rudini melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pelaku.
Baca Juga:Tertibkan Tempat Hiburan Malam di Pasar Kemis, 9 Wanita Diamankan Satpol PP Tangerang
Tersangka berhasil ditangkap di rumah kontrakannya yang berada di bilangan Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti.
“Ada sejumlah barang bukti yang berhasil kita amankan, seperti 2 unit handphone, 2 unit sepeda motor, emas 6 gram, helm, jas hujan, sebilah golok dan sisa uang hasil kejahatan sekitar Rp14 juta,” kata Yudha.
Pelaku dijerat jerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dan terancam hukuman kurungan 12 tahun penjara.