“Karena ini melanggar kekerasan terhadap anak di bawah umur (disabilitas tuna rungu) dan unsur bully, saya tidak terima dan saya, melaporkannya ke Polres Tangerang Selatan unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak),” bebernya.
Kanit PPA Satreskrim Polres Tangsel, Iptu Siswanto membenarkan adanya laporan yang masuk ke pihaknya terkait aksi kekerasan oleh sekolompok warga Rempoa itu.
“Iya itu benar sudah ada LPnya (Laporan Polisi). LP tanggal 4 Juni 2022 kalau kejadian tanggal 28 Mei 2022,” ujar Siswanto.
Siswanto menuturkan saat ini pihaknya masih melakukan sejumlah penyelidikan terkait aksi kekerasan terhadap anak disabilitas itu.
Baca Juga:Puan Maharani Sebut Atlet Disabilitas Indonesia Pahlawan Olahraga