"Kami tetapkan 5 tersangka dengan UU Perlindungan Anak dan UU Darurat kepemilikan sajam, ada 9 sajam yang mereka peroleh dari aplikasi online dengan sengaja untuk melalukan kerusuhan dan penganiaan," sambung Nandar.
Pada kesempatan itu, pihak kepolisian juga menghimbau para orang tua, guru dan tokoh masyarakat agar dapat menjaga anak anaknya untuk tidak bergabung ke dalam kelompok kelompok yang meresahkan masyarakat.
"Karena para pelaku merupakan anak dibawah umur, dibawah 17 tahun. Tugas kita bersama untuk menjaga dan memperhatikan anak-anak agar tidak terjerumus," tutupnya.
Kontributor : Firasat Nikmatullah
Baca Juga:Kemenhub Semprot Pemkab Serang, Sebut Perlintasan Kereta Lokasi Kecelakaan Odong-odong Tak Berizin