Draf Final RKUHP: Orang Punya Kekuatan Gaib Bisa Kena Denda Rp 200 Juta, Publik Sindir Mba Rara

Sejumlah pasal di Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) masih menjadi perdebatan publik.

Galih Prasetyo
Sabtu, 16 Juli 2022 | 15:43 WIB
Draf Final RKUHP: Orang Punya Kekuatan Gaib Bisa Kena Denda Rp 200 Juta, Publik Sindir Mba Rara
Mbak Rara duet dengan Novia Bachmid - (TikTok/@novbach)

"Selama ini yg ngaku cuma si Rara remot deh.. #tangkap," unggah akun @udi***

"mba rara naikkan aja tarif nya jd 400jt di kurang bayar denda 200jtasih untung 200jt mba," unggah akun @why***

Sementara itu, anggota Komisi III DPR RI Didik Mukrianto meminta pemerintah khususnya Kementerian Hukum dan HAM lebih masif menyosialisasikan terkait 14 pasal krusial dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang masih menjadi perdebatan publik.

"Sosialisasi yang dilakukan pemerintah harus lebih masif terkait 14 pasal yang menjadi sorotan publik. Ini sebagai bentuk edukasi kepada masyarakat," kata Didik. 

Baca Juga:Aksi Kamisan Medan Tuntut Hapus Pasal Anti Demokrasi di RKUHP

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini