Pihaknya tidak melarang praktek ziarahnya, yang menjadi persoalan adalah Harimbi mengaku sebagai titisan nabi Khdir lewat mimpinya.
“Kita tidak larang ziarahnya, yang jadi permasalahan di situ ada tulisan tempat persinggahan nabi Khidir, awalnya tidak ada laporan,” ujarnya.
Ia mengatakan, beberapa kali pihak MUI Kota Serang sudah mendatangi Harimbi. “Tabibnya siap dibina,” ujarnya.
Baca Juga:Nyambi Jual Sabu Pedagang Buah di Cilegon Dibekuk, Barang Haram Didapat dari WH di Tangerang