Nyambi Jual Sabu Pedagang Buah di Cilegon Dibekuk, Barang Haram Didapat dari WH di Tangerang

Pengedar sabu yang juga berprofesi sebagai pedagang buah di sebuah perumahan di Cibeber, Kota Cilegon itu mengaku sudah nyambi menjalankan bisnis haram itu sekira 4 bulan.

Hairul Alwan
Rabu, 13 Juli 2022 | 16:05 WIB
Nyambi Jual Sabu Pedagang Buah di Cilegon Dibekuk, Barang Haram Didapat dari WH di Tangerang
Ilustrasi sabu [suara.com/Kurniawan Mas'ud]

“Tersangka mengaku mendapatkan sabu dari warga Balaraja. Tapi tidak mengetahui tempat tinggalnya karena tersangka dan penjual tidak bertemu langsung,” ujar Michael.

Akibat perbuatannya, MA dijerat Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman badan 5 hingga 20 tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini