Bayar Diyat Rp 800 Juta, TKW Asal Serang Muninggar Akhirnya Bebas, Berikut Kronologinya

Muninggar (44) dibebaskan atas kasus dugaan kelalaian yang mengakibatkan majikannya meninggal dunia di Dubai, Uni Emirat Arab (UEA) beberapa waktu lalu.

Andi Ahmad S
Jum'at, 08 Juli 2022 | 18:15 WIB
Bayar Diyat Rp 800 Juta, TKW Asal Serang Muninggar Akhirnya Bebas, Berikut Kronologinya
Muninggar (44) Tenaga Kerja Wanita (TKW) asal Desa Domas, Kecamatan Pontang, Kabupaten Serang, Banten [Bantennews.co]

Dihubungi terpisah, Isbak, suami dari Muninggar menyebutkan pihaknya juga sudah mendapatkan kabar terbaru dari KJRI Dubai terkait keberadaan istrinya saat ini.

“Yang saya dengar dari KJRI bilang istri saya udah ada di KJRI. Itu saja yang saya tahu,” kata Isbak.

Sebelumnya diberitakan, kasus Muninggar terjadi pada 22 Desember 2021 silam. Dirinya diduga menghilangkan nyawa majikannya dalam kasus kebakaran akibat bukhur yang terjatuh di rumah majikan sekaligus tempatnya bekerja.

Muninggar sempat dikabarkan terancam hukuman mati di Dubai. Namun, hal itu ditampik pihak KJRI Dubai sebab berdasarkan hasil putusan sidang kedua pada Februari 2022 lalu, perkara yang dialaminya merupakan kasus ringan murni unsur ketidaksengajaan.

Baca Juga:Rolls-Royce Motor Cars Resmikan Private Office Dubai, Pertama di Luar Britania Raya

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini