SuaraBanten.id - Masyarakat adat Suku Baduy menyimpan banyak hal unik dalam aktivitas kebudayaannya. Salah satunya seperti tradisi pernikahan Suku Baduy.
Berdasarkan unggahan @infotangerang.id pernikahan Suku Baduy berdasarkan Jurnal Ilmu Hukum Kanun yang bertajuk 'Perbandingan Prosedur Perkawinan Adat Baduy dengan Kompilasi Hukum Islam'
Dalam unggahan tersebut disebutkan, masyarakat Baduy terbagi atas 3 golongan, yakni Baduy Tangtu atau Dalam, Baduy Panamping atau Luar, dan Baduy Dangka yang merupakan pecahan dari Baduy Panamping.
Membicarakan soal pernikahan Suku Baduy, seorang anak harus menerima calon pasangan yang sudah ditentukan orang tua. Dalam tradisi masyarakat Baduy, anak tidak boleh menentukan sendiri calon pendamping hidupnya.
Mereka mempercayai, jodoh merupakan takdir dari leluhur. Usia pengantin yang menikah pun terbilang sangat muda yakni 14-17 tahun bagi laki-laki dan 13atu 14 tahun bagi perempuan.
Masih berdasarkan unggahan @infotangerang.id yang melansir Jurnal Bimbingan Konseling dan Keluarga dengan tajuk 'Sistem Hukum Perkawinan Masyarakat Adat Baduy Desa Kanekes Kecamatan Leuwidamar Provinsi Banten'
Dalam jurnal tersebut dijelaskan bahwa tata cara perkawinan dari mulai peminangan sampai membina rumah tangga diatur dalam ketentuan adat Baduy yang mengikat.
Usai kedua pasangan yang akan dinikahkan ditentukan, kedua keluarga bertemu dan bersilaturahmi. Pengenalan kedua pihak ini dinamakan bobogohan. Acara tersebut diiringi dengan alunan alat musik kecapi yang dibawa oleh pihak laki-laki.
Saat kedua keluarga sepakat melangsungkan pernikahan, lalu diadakanlah lamaran. Uniknya pernikahan suku Baduy hanya boleh dilakukan pada bulan ke-5, 6, dan 7 yang penanggalannya disesuaikan oleh Pikukuh.
Baca Juga:Intip Kecantikan Paras Mama Muda Asli Suku Baduy yang Dianggap Mirip Nafa Urbach
Pikukuh sendiri merupakan aturan dan ajaran yang wajib dijalankan oleh masyarakat Baduy. Aturan ini mengatur segala hal yang dilarang dan diperbolehkan oleh masyarakat suku Baduy, sesuai dengan apa yang sudah digariskan leluhur.
Sebelum resmi menikah, calon pengantin pria diwajibkan untuk tinggal terlebih dahulu selama 2 hari di kampung calon mempelai perempuan. Hal ini dimaksudkan agar para ruh betah tinggal di tempat itu.
Satu hal yang perlu ditekankan, masyarakat Baduy tidak mengenal poligami dan perceraian dalam rumah tangganya. Mereka hanya diperbolehkan menikah lagi jika pasangannya meninggal dunia.