Ungkap Sindikat Pengedar Narkoba Jaringan Internasional, Polisi Amankan 43 kg Sabu 494 Butir Ekstasi

Dalam penangkapan pengedar narkoba jaringan lintas provinsi lintas negara itu, polisi mengamankan 43 kg sabu dan 494 butir ekstasi.

Hairul Alwan
Jum'at, 01 Juli 2022 | 16:59 WIB
Ungkap Sindikat Pengedar Narkoba Jaringan Internasional, Polisi Amankan 43 kg Sabu 494 Butir Ekstasi
Ekspose kasus narkoba jaringan internasional. [Bantennews/IST]

SuaraBanten.id - Sindikat pengedar narkoba jaringan internasional yang mengedarkan narkoba jenis sabu dan ekstasi berhasil ditangkap Ditresnarkoba Polda Banten serta Satresnarkoba Polresta Tangerang.

Dalam penangkapan pengedar narkoba jaringan lintas provinsi lintas negara itu, polisi mengamankan 43 kg sabu dan 494 butir ekstasi. 

Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga mengungkapkan, penangkapan sindikat besar narkoba dipimpin Kasatresnarkoba Polresta Tangerang Kompol Gede Adi Sasmita.

“Pengungkapan sindikat besar narkoba merupakan keuletan tim Satresnarkoba Polresta Tangerang yang pada Senin (13/6/2022) berhasil menangkap DS (27) di kontrakannya, di Sukamulya, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang sekitar pukul 04.45 WIB," ungkap Shinto ddi Mapolda Banten

"Kemudian dilanjutkan dengan penangkapan DM (23) di kontrakan dekat dengan DS dan berhasil ditemukan narkoba jenis sabu sebanyak 17,65 gram,” imbuhnya.

Baca Juga:Perempuan Bali Tangguh Ini Bawa Banten Pajegan Setinggi 2,5 Meter Dan Berat 50 Kg

Kata Shinto, penyidik Satresnarkoba Polresta Tangerang bersama penyidik Ditnarkoba Polda Banten mengembangkan penyelidikan ke pemasok terbesar di Pasar Kemis.

“Satresnarkoba Polresta Tangerang bersama penyidik Ditnarkoba Polda Banten mengembangkan penyelidikan ke pemasok terbesar di Pasar Kemis pada Sabtu (18/6/2022) sekitar pukul 01.00 WIB, dan berhasil melakukan pengungkapan terhadap MI pengedar sabu terbesar di Pasar Kemis dengan menyita 768,4 gram sabu yang dikemas dalam 8 bungkus plastik besar berwarna hitam,” ujarnya.

Tak puas dengan penyitaan narkoba tersebut, lanjut Shinto, penyidik menganalisa dan mengumpulkan informasi tentang bandar besar yang berasal bukan dari Banten.

“Tidak puas dengan penyitaan narkoba tersebut, penyidik melakukan analisa dan pengumpulan informasi tentang bandar besar yang berasal bukan dari Banten, sehingga tim melakukan rangkaian penangkapan lanjutan pada Minggu (26/6/2022) di sekitar Tol Cikampek dengan upaya paksa memberhentikan satu unit mobil yang dikemudikan BY (54) dan ditemukan dua kardus berisi 20 bungkus narkoba dan dua tas ransel berisi 20 bungkus narkoba pada mobil dengan kemasan plastik hitam dengan berat 40 kg,” terang Shinto.

Pada saat bersamaan Shinto menjelaskan penangkapan BY, penyidik melakukan penangkapan tersangka RB.

Baca Juga:NOS, Eks Polwan Polda Maluku Utara Terlibat Terorisme Bebas Bersyarat dari Lapas Perempuan Kelas IIA Tangerang

“Saat bersamaan dengan penangkapan BY, penyidik melakukan penangkapan tersangka RB (26) ketika itu berboncengan dengan AD (28) di salah satu perumahan di Bekasi yang setelah dilakukan penggeledahan secara teliti, terdapat beberapa bungkus plastik berisi narkoba jenis sabu seberat 241,89 gram dan plastik hitam berisi 494 butir ekstasi,” ujarnya.

Shinto menjelaskan dari sindikat pengedar narkoba lintas Provinsi lintas megara tim berhasil mengamankan banyak barang bukti.

“Total penyitaan barang bukti narkoba dari sindikat pengedar narkoba lintas provinsi lintas negara ini pasca dilakukan penimbangan sebanyak 43,2 kg sabu dan 494 butir ekstasi, selain sabu penyitaan barang bukti lainnya dilakukan terhadap satu unit mobil Avanza, satu unit motor Nmax, timbangan elektrik, tas, beberapa unit handphone dan alat hisap sabu,” jelasnya.

Ia menuturkan dari sindikat pengedar narkoba lintas Provinsi lintas Negara tim berhasil mengamankan enam tersangka yang memiliki peran masing-masing.

“Satresnarkoba Polresta Tangerang berhasil mengamankan enam tersangka antara lain DS alias Deri (27) dan DM alias Martin (23) sebagai pengecer kelas kecil, MI alias Kacol (25) sebagai pengedar klasifikasi sedang, BY alias Kakek (54) sebagai bandar besar yang menyuplai lintas Provinsi lintas Negara, RBS alias Bonar (26) dan ADS als Cina (28) berperan membantu menyimpan barang,” tuturnya.

Ia menjelaskan sesuai perintah Kapolda Banten akan menerapkan pasal berlapis kepada para tersangka.

“Dalam kasus ini tersangka dijerat dengan pasal berlapis yaitu Pasal 112 ayat (2), Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal 12 Tahun Penjara, dalam penyelidikan selanjutnya tidak menutup kemungkinan penyidik menjerat tersangka dengan persangkaan tindak pidana pencucian uang pasal 137 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 guna memberikan efek jera dengan memiskinkan kembali pelaku terhadap pelaku untuk tidak potensial kedepan mengedarkan narkoba,” ujarnya.

Diakhir Shinto menjelaskan keberhasilan Polda Banten dalam ungkap sindikat besar pengedar Narkoba seberat 43,2 kg sabu Polda Banten berhasil menyelamatkan banyak masyarakat.

“Keberhasilan Polda Banten dalam ungkap sindikat besar pengedar narkoba jenis Sabu sebesar 43,2 kg, berhasil menyelamatkan lebih dari 216.000 jiwa masyarakat dari penyalahgunaan narkoba,” ujarnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini