Mantan Kades di Cibeber Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur

Pelaku melancarkan aksi pelecehan seksualnya saat keluarga korban sedang tidak ada di rumahnya.

Hairul Alwan
Kamis, 30 Juni 2022 | 13:42 WIB
Mantan Kades di Cibeber Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur
Ilustrasi pelecehan seksual. [Suara.com/Iqbal Asaputro]

SuaraBanten.id - Seorang mantan Kepala Desa (Kades) di Kecamatan Cibeber, Kabupaten Lebak, Banten berinisial AD (51) dibekuk polisi lantaran diduga melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Menurut informasi, Melati (bukan nama sebenarnya), remaja berusia 13 tahun ini mengalami pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh AD. Pelaku melancarkan aksi pelecehan seksualnya saat keluarga korban sedang tidak ada di rumahnya.

Kanit Reskrim Polsek Cilograng, Bripka A Siswanto membenarkan penangkapan pelaku pencabulan korban.

"Benar, pelaku AD (51) dengan korban masih ada kaitan saudara, adapun kejadian pencabulan yang dilakukan AD (51) terjadi pada Senin 27 Juni 2022 di rumah korban,” kata Siswanto saat dihubungi, Kamis (30/6/2022).

Baca Juga:Soal Dugaan Korupsi Uang Pengantin di KUA Cisauk, Truth Minta Kemenag Tangerang Jangan Tutup Mata!

Kata Siswanto, korban menceritakan kelakuan AD (51) kepada saudaranya, setelah mendengar cerita korban lalu keluarga korban pun melaporkan pencabulan tersebut kepada Polsek Cilograng.

"Korban pun langsung melakukan visum, dan anggota Polsek Cilograng pun sudah mendapatkan hasil visumnya. Lalu anggota bergerak cepat untuk menangkap pelaku,” ujarnya.

Siswanto mengungkapkan, saat ini pelaku sudah diamankan di Polsek Cilograng, dan saat ini Polsek Cilograng tengah mempersiapkan SPDP untuk bisa secepatnya diserahkan ke Kejaksaan. Dalam penanganan kasus ini, Polsek Cilograng akan melakukan tindakan tegas, sesuai undang-undang yang berlaku.

"Terduga pelaku pencabulan terancam Undang–undang Perlindungan Anak. Nomor 35 Tahun 2014 Pasal (76) dan (81) dan ancaman sanksi pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling banyak 5.000.000.000.- ( lima milyar ),” ujarnya.

Baca Juga:Bupati Tangerang Geram dengan Promo Holywings, Langsung Cabut Izin Holywings di Tiga Tempat

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Ekstrovert, Introvert, Ambivert, atau Otrovert?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini