Dua Hakim di PN Rangkasbitung Konsumsi Narkoba Bakal Jalani Sidang, BNN: Berkas Sudah Masuk ke Kejaksaan

Kedua hakim konsumsi narkoba tersebut berinisial DA dan YR. Mereka sebelumnya ditangkap BNN Provinsi Banten.

Andi Ahmad S
Jum'at, 24 Juni 2022 | 19:37 WIB
Dua Hakim di PN Rangkasbitung Konsumsi Narkoba Bakal Jalani Sidang, BNN: Berkas Sudah Masuk ke Kejaksaan
Ilustrasi dua Hakim akan jalani sidang kasus narkoba. (shutterstock)

SuaraBanten.id - Dua hakim Pengadilan Negeri atau PN Rangkasbitung segera menjalani sidang narkotika jenis sabu.

Kedua hakim konsumsi narkoba tersebut berinisial DA dan YR. Mereka sebelumnya ditangkap BNN Provinsi Banten.

Berkas perkara penyalahgunaan narkoba jenis sabu keduanya memasuki tahap P-19 di Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Banten.

“Berkas sudah kami kirim ke Kejaksaan, tinggal menunggu P-19 dan petunjuk dari Jaksa seperti apa,” kata Kepala BNNP Banten Brigjen Pol Hendri Marpaung, mengutip dari Bantennews -jaringan Suara.com, Jumat (24/6/2022).

Baca Juga:Gembong Narkoba Dihukum 20 Tahun Penjara, Padahal Tuntutan Jaksa Hukuman Mati di Surabaya

Kedua hakim tersebut saat ini kata Hendri masih menghuni Rumah Tahanan (Rutan) BNNP Banten. “Masih kami tahan sesuai Undang-Undang,” kata Hendri.

Sebelumnya, BNNP Banten menangkap 2 hakim dan 1 ASN di PN Rangkasbitung. Ketiganya yakni oknum hakim YR, oknum hakim D dan pegawai berinisial RAS.

Mereka ditangkap karena kedapatan akan mengkonsumsi narkoba jenis sabu jenis ice di PN Rangkasbitung. Selain itu, ada 1 pembantu rumah tangga D berinisial H.

Setelah dilakukan pendalaman, sabu tersebut dikirim dari oknum polisi di Polrestabes Medan Brigadir W. Brigadir W ditangkap di Jalan Pondok Surya Medan Helvetia, Jumat (3/6/2022). Hadi mengatakan, Brigadir W diamankan oleh personel Satres Narkoba Polrestabes Medan dan kemudian dilimpahkan ke Ditnarkoba Polda Sumut guna pemeriksaan lebih lanjut.

Oknum polisi W mengirimkan sabu ke hakim di PN Rangkasbitung, Lebak, Banten. W Sendiri saat ini berstatus sebagai tersangka.

Baca Juga:BNNK Samarinda Musnahkan Ganja Seberat 3 Kilogram Asal Sumut dengan Cara Dibakar

“Benar (tersangka), penyalahgunaan narkoba,” kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini