Mondar-mandir di SPBU, Padagang Ikan di Cikeusal Serang Ditangkap Usai ditemukan Sabu di Sakunya

Personil Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Serang meringkus Li alias Awek (32).

Hairul Alwan
Kamis, 23 Juni 2022 | 12:55 WIB
Mondar-mandir di SPBU, Padagang Ikan di Cikeusal Serang Ditangkap Usai ditemukan Sabu di Sakunya
Ilustrasi penjual ikan ditangkap lantaran didapati sabu di sakunya. (Shutterstocks)

Menurut pengakuan tersangka, mereka sudah 2 kali membeli sabu dan transaksinya pun tidak dilakukan secara langsung.

“Kalau untuk yang pertama kali membeli, tersangka diminta untuk mengambil di dekat SPBU Kragilan,” terang Michael.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 UU.RI No. 35 Th. 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.

Baca Juga:Jeritan Pedagang Hewan Kurban di Cilegon, Penjualan Menurun Drastis, Minta Pemerintah Serius Tangani Wabah PMK

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini