SuaraBanten.id - Polres Lebak berhasil meringkus komplotan pencuri hewan ternak di wilayah hukum Kabupaten Lebak, Banten.
Para pelaku diketahui telah melancarkan aksinya di sembilan lokasi berbeda, dan berhasil mencuri 50 ekor kambing.
Lima pelaku pencurian hewan ternak diamankan Polres Lebak ini berinisial EU (43), OH (25), CG (20), RD (19), dan SS (50).
Teranyat, kawanan maling ini berhasil menggondol hewan ternak di Desa Lebak Tipar, Kecamatan Cilograng.
“Dua orang penadah. Hasil lidik tim mereka sudah melakukan aksi pencurian di 9 lokasi berbeda dengan total hasil curian sekitar 50 ekor kambing,” kata Kapolres Lebak, AKBP Wiwin Setiawan, mengutip dari Bantenhits -jaringan Suara.com, Minggu (19/6/2022).
Dari tangan pelaku, menurut Wiwin, tim juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit kendaraan roda empat, golok, tali rapia dan terpal.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal pencurian dan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana kurungangan 5 tahun penjara.