PPDB SMAN Provinsi Banten Dibuka Hari Ini, Catat Jadwal dan Syarat Pendaftarannya

presentasi PPDB SMA Provinsi Banten melalui jalur tersebut yakni, 50 persen untuk jalur zonasi, 15 persen afirmasi, 5 persen perpindahan orang tua dan 30 persen jalur prestasi

Hairul Alwan
Rabu, 15 Juni 2022 | 07:39 WIB
PPDB SMAN Provinsi Banten Dibuka Hari Ini, Catat Jadwal dan Syarat Pendaftarannya
Ilustrasi PPDB SMA. [Istimewa]

SuaraBanten.id - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Provinsi Banten untuk SMAN resmi dibuka mulai hari ini, Rabu (15/6/2022). PPDB Banten terdiri dari empat jalur yakni, jalur zonasi, afirmasi, perpindahan orang tua dan Prestasi.

Melansir akun Instagram Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten @dindikbudprovinsibanten besaran presentasi PPDB SMA Provinsi Banten melalui jalur tersebut yakni, 50 persen untuk jalur zonasi, 15 persen afirmasi, 5 persen perpindahan orang tua dan 30 persen jalur prestasi.

Jadwal PPDB SMAN Provinsi Banten

JALUR ZONASI

Baca Juga:Truk Sembako Nyaris Masuk Parit di Cikulur Lebak, Diduga Kelebihan Muatan

  • PENDAFTARAN 15 s.d 18 Juni 2022
  • PENGUMUMAN 20 Juni 2022
  • DAFTAR ULANG 22 s.d 23 Juni 2022

JALUR AFIRMASI

  • PENDAFTARAN 23 s.d 25 Juni 2022
  • PENGUMUMAN 27 Juni 2022
  • DAFTAR ULANG 29 s.d 30 Juni 2022

JALUR PERPINDAHAN ORANG TUA

  • PENDAFTARAN 23 s.d 25 Juni 202
  • PENGUMUMAN 27 Juni 2022
  • DAFTAR ULANG 29 s.d 30 Juni 2022

JALUR PRESTASI

  • PENDAFTARAN 30 Juni s.d 02 Juli 2022
  • PENGUMUMAN 05 Juli 2022
  • DAFTAR ULANG 05 s.d 07 Juli 2022

Persyaratan PPDB SMA Provinsi Banten

Persyaratan umum

Baca Juga:Standing Motor di Citra Raya Tangerang, Siswa SMP Tewas Gegara Oleng Tabrak Trotoar

  1. Ijazah SMP/surat keterangan yang setara dengan ijazah SMP/Ijazah program paket B/ Ijazah satuan pendidikanluar negeri yang dinilai/dihargai sama/ setingkat dengan SMP.
  2. Nilai raport (semester 1 sampai dengan 5) yang dilegalisir.
  3. Akta kelahiran/Surat keterangan lahir.
  4. Pas photo berwarna ukuran 3x4 sebanyak dua lembar.
  5. Tangkapan layar titik ketitik dari lokasi tempat tinggal dan satuan pendidikan.

Persyaratan Khusus

Persyaratan Jalur Zonasi

  1. Kartu Kel;uarga yang menunjukan telah berdomisili paling singkat 1 tahun sebelum tanggal 15 Juni 2022.
  2. Surat keterangan domisili dari RT/RW yang dilegalisir oleh kelurahan setempat yang menerangkan bahwa peserta didik yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat 1 tahun sebelum tanggal 15 Juni 2022, untuk calon peserta didik yang tidak memiliki kartu keluarga dikarenakan bencana alam, atau bencana sosial.

Persyaratan Jalur Afirmasi

  1. Kartu Keluarga.
  2. Surat keterangan domisili dari RT/RW yang dilegalisir oleh kelurahan setempat untuk calon peserta didik yang tidak memiliki kartu keluarga dikarenakan bencana alam, atau bencana sosial.
  3. Bukti keikutsertaan orang tua/ peserta didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari pemerintah pusat atau pemerintah daerah.
  4. Surat pernyataan dari orang tua/ peserta didik yang menyatakan bahwa bukti yang disertakan pada poin (3) di atas adalah benar dan bersedia diproses secara hukum apabila terbukti tidak benar.

Persyaratan Jalur Perpindahan Orang Tua

  1. Surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang memberi tugas.
  2. SK penempatan atau SK mengajar orang tua di tempat satuan pendidikan calon peserta didik mendaftar.

Persyaratan Jalur Prestasi

  1. Nilai raport SMP atau sederajat semester 1 sampai 5 yang dilegalisir.
  2. Sertifikat/ piagam/ surat keterangan prestasi/ penghargaan akademik/ non akademik (telah dilegalisir)

Pengumuman Pendaftaran Jenjang SMAN

  1. Pengumuman pendaftaran merupakan informasi kepada masyarakat yang memuat waktu pendaftaran dan persyaratan, pelaksanaan seleksi, penetapan hasil, seleksi serta daftar ulang.
  2. Pengumuman PPDB dapat diperoleh melalui website resmi sekolah.

Kontributor : Firasat Nikmatullah

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak