SuaraBanten.id - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Provinsi Banten untuk SMAN resmi dibuka mulai hari ini, Rabu (15/6/2022). PPDB Banten terdiri dari empat jalur yakni, jalur zonasi, afirmasi, perpindahan orang tua dan Prestasi.
Melansir akun Instagram Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten @dindikbudprovinsibanten besaran presentasi PPDB SMA Provinsi Banten melalui jalur tersebut yakni, 50 persen untuk jalur zonasi, 15 persen afirmasi, 5 persen perpindahan orang tua dan 30 persen jalur prestasi.
Jadwal PPDB SMAN Provinsi Banten
JALUR ZONASI
Baca Juga:Truk Sembako Nyaris Masuk Parit di Cikulur Lebak, Diduga Kelebihan Muatan
- PENDAFTARAN 15 s.d 18 Juni 2022
- PENGUMUMAN 20 Juni 2022
- DAFTAR ULANG 22 s.d 23 Juni 2022
JALUR AFIRMASI
- PENDAFTARAN 23 s.d 25 Juni 2022
- PENGUMUMAN 27 Juni 2022
- DAFTAR ULANG 29 s.d 30 Juni 2022
JALUR PERPINDAHAN ORANG TUA
- PENDAFTARAN 23 s.d 25 Juni 202
- PENGUMUMAN 27 Juni 2022
- DAFTAR ULANG 29 s.d 30 Juni 2022
JALUR PRESTASI
- PENDAFTARAN 30 Juni s.d 02 Juli 2022
- PENGUMUMAN 05 Juli 2022
- DAFTAR ULANG 05 s.d 07 Juli 2022
Persyaratan PPDB SMA Provinsi Banten
Persyaratan umum
Baca Juga:Standing Motor di Citra Raya Tangerang, Siswa SMP Tewas Gegara Oleng Tabrak Trotoar
- Ijazah SMP/surat keterangan yang setara dengan ijazah SMP/Ijazah program paket B/ Ijazah satuan pendidikanluar negeri yang dinilai/dihargai sama/ setingkat dengan SMP.
- Nilai raport (semester 1 sampai dengan 5) yang dilegalisir.
- Akta kelahiran/Surat keterangan lahir.
- Pas photo berwarna ukuran 3x4 sebanyak dua lembar.
- Tangkapan layar titik ketitik dari lokasi tempat tinggal dan satuan pendidikan.
Persyaratan Khusus
Persyaratan Jalur Zonasi
- Kartu Kel;uarga yang menunjukan telah berdomisili paling singkat 1 tahun sebelum tanggal 15 Juni 2022.
- Surat keterangan domisili dari RT/RW yang dilegalisir oleh kelurahan setempat yang menerangkan bahwa peserta didik yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat 1 tahun sebelum tanggal 15 Juni 2022, untuk calon peserta didik yang tidak memiliki kartu keluarga dikarenakan bencana alam, atau bencana sosial.
Persyaratan Jalur Afirmasi
- Kartu Keluarga.
- Surat keterangan domisili dari RT/RW yang dilegalisir oleh kelurahan setempat untuk calon peserta didik yang tidak memiliki kartu keluarga dikarenakan bencana alam, atau bencana sosial.
- Bukti keikutsertaan orang tua/ peserta didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari pemerintah pusat atau pemerintah daerah.
- Surat pernyataan dari orang tua/ peserta didik yang menyatakan bahwa bukti yang disertakan pada poin (3) di atas adalah benar dan bersedia diproses secara hukum apabila terbukti tidak benar.
Persyaratan Jalur Perpindahan Orang Tua
- Surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang memberi tugas.
- SK penempatan atau SK mengajar orang tua di tempat satuan pendidikan calon peserta didik mendaftar.
Persyaratan Jalur Prestasi
- Nilai raport SMP atau sederajat semester 1 sampai 5 yang dilegalisir.
- Sertifikat/ piagam/ surat keterangan prestasi/ penghargaan akademik/ non akademik (telah dilegalisir)
Pengumuman Pendaftaran Jenjang SMAN
- Pengumuman pendaftaran merupakan informasi kepada masyarakat yang memuat waktu pendaftaran dan persyaratan, pelaksanaan seleksi, penetapan hasil, seleksi serta daftar ulang.
- Pengumuman PPDB dapat diperoleh melalui website resmi sekolah.
Kontributor : Firasat Nikmatullah