PPDB SMAN Provinsi Banten Dibuka Hari Ini, Catat Jadwal dan Syarat Pendaftarannya

presentasi PPDB SMA Provinsi Banten melalui jalur tersebut yakni, 50 persen untuk jalur zonasi, 15 persen afirmasi, 5 persen perpindahan orang tua dan 30 persen jalur prestasi

Hairul Alwan
Rabu, 15 Juni 2022 | 07:39 WIB
PPDB SMAN Provinsi Banten Dibuka Hari Ini, Catat Jadwal dan Syarat Pendaftarannya
Ilustrasi PPDB SMA. [Istimewa]

Persyaratan Jalur Zonasi

  1. Kartu Kel;uarga yang menunjukan telah berdomisili paling singkat 1 tahun sebelum tanggal 15 Juni 2022.
  2. Surat keterangan domisili dari RT/RW yang dilegalisir oleh kelurahan setempat yang menerangkan bahwa peserta didik yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat 1 tahun sebelum tanggal 15 Juni 2022, untuk calon peserta didik yang tidak memiliki kartu keluarga dikarenakan bencana alam, atau bencana sosial.

Persyaratan Jalur Afirmasi

  1. Kartu Keluarga.
  2. Surat keterangan domisili dari RT/RW yang dilegalisir oleh kelurahan setempat untuk calon peserta didik yang tidak memiliki kartu keluarga dikarenakan bencana alam, atau bencana sosial.
  3. Bukti keikutsertaan orang tua/ peserta didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari pemerintah pusat atau pemerintah daerah.
  4. Surat pernyataan dari orang tua/ peserta didik yang menyatakan bahwa bukti yang disertakan pada poin (3) di atas adalah benar dan bersedia diproses secara hukum apabila terbukti tidak benar.

Persyaratan Jalur Perpindahan Orang Tua

  1. Surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang memberi tugas.
  2. SK penempatan atau SK mengajar orang tua di tempat satuan pendidikan calon peserta didik mendaftar.

Persyaratan Jalur Prestasi

Baca Juga:Truk Sembako Nyaris Masuk Parit di Cikulur Lebak, Diduga Kelebihan Muatan

  1. Nilai raport SMP atau sederajat semester 1 sampai 5 yang dilegalisir.
  2. Sertifikat/ piagam/ surat keterangan prestasi/ penghargaan akademik/ non akademik (telah dilegalisir)

Pengumuman Pendaftaran Jenjang SMAN

  1. Pengumuman pendaftaran merupakan informasi kepada masyarakat yang memuat waktu pendaftaran dan persyaratan, pelaksanaan seleksi, penetapan hasil, seleksi serta daftar ulang.
  2. Pengumuman PPDB dapat diperoleh melalui website resmi sekolah.

Kontributor : Firasat Nikmatullah

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini