Persyaratan Jalur Zonasi
- Kartu Kel;uarga yang menunjukan telah berdomisili paling singkat 1 tahun sebelum tanggal 15 Juni 2022.
- Surat keterangan domisili dari RT/RW yang dilegalisir oleh kelurahan setempat yang menerangkan bahwa peserta didik yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat 1 tahun sebelum tanggal 15 Juni 2022, untuk calon peserta didik yang tidak memiliki kartu keluarga dikarenakan bencana alam, atau bencana sosial.
Persyaratan Jalur Afirmasi
- Kartu Keluarga.
- Surat keterangan domisili dari RT/RW yang dilegalisir oleh kelurahan setempat untuk calon peserta didik yang tidak memiliki kartu keluarga dikarenakan bencana alam, atau bencana sosial.
- Bukti keikutsertaan orang tua/ peserta didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari pemerintah pusat atau pemerintah daerah.
- Surat pernyataan dari orang tua/ peserta didik yang menyatakan bahwa bukti yang disertakan pada poin (3) di atas adalah benar dan bersedia diproses secara hukum apabila terbukti tidak benar.
Persyaratan Jalur Perpindahan Orang Tua
- Surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang memberi tugas.
- SK penempatan atau SK mengajar orang tua di tempat satuan pendidikan calon peserta didik mendaftar.
Persyaratan Jalur Prestasi
Baca Juga:Truk Sembako Nyaris Masuk Parit di Cikulur Lebak, Diduga Kelebihan Muatan
- Nilai raport SMP atau sederajat semester 1 sampai 5 yang dilegalisir.
- Sertifikat/ piagam/ surat keterangan prestasi/ penghargaan akademik/ non akademik (telah dilegalisir)
Pengumuman Pendaftaran Jenjang SMAN
- Pengumuman pendaftaran merupakan informasi kepada masyarakat yang memuat waktu pendaftaran dan persyaratan, pelaksanaan seleksi, penetapan hasil, seleksi serta daftar ulang.
- Pengumuman PPDB dapat diperoleh melalui website resmi sekolah.
Kontributor : Firasat Nikmatullah