Pelaku ZA dikenakan Pasal 303 ayat 1 KUH Pidana dengan hukuman paling lama 10 tahun atau denda sebanyak-banyaknya dua puluh lima juta rupiah.
"Saat ini Tim Serigala Sat Reskrim Polres Lebak sedang melakukan pengembangan (penyelidikan) ke bos-bos besar di belakangnya," tegasnya. [Antara]