“Pelaku akan dikenakan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Tajam dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,” tutup Yudha.
Sopir Angkot di Balaraja Tangerang Curi Ban Serep, Bawa Pedang Saat Beraksi
Berdasarkan rekaman CCTV di pos security PT Suryatama Sejati, pelaku bersembunyi di bagian belakang kolong mobil boks yang terparkir di pinggir Jalan Raya Serang.
Hairul Alwan
Kamis, 02 Juni 2022 | 17:29 WIB

BERITA TERKAIT
Ban Serep Terawat, Perjalanan Mudik Aman dan Selamat
01 April 2025 | 13:40 WIB WIBREKOMENDASI
News
Sinergi BRI dan Komunitas Lokal dalam Restorasi Ekosistem Laut Gili Matra
01 April 2025 | 12:14 WIB WIBTerkini