Tersangka MA kini harus mendekam di penjara dan dijerat dengan Pasal 81 ayat (1)(2) Jo Pasal 82 ayat (1) UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun penjara.
Kabur Usai Berulangkali Cabuli Pacar Yang Baru Lulus SMP, Polisi Tangkap Pemuda Asal Serang
Pemuda itu diketahui ditangkap oleh polisi usai dirinya dilaporkan oleh pihak keluarga korban setelah mencabuli korban yang baru lulus SMP.
Andi Ahmad S
Jum'at, 27 Mei 2022 | 13:37 WIB

BERITA TERKAIT
Jefri Nichol Kode Bakal Serius Nikahi Pacar Barunya, Calon Kakak Ipar Ikut Nimbrung
18 April 2025 | 08:07 WIB WIBREKOMENDASI
News
Distribusi Logistik PSU Kabupaten Serang di Mancak Penuh Rintangan, Jalan Terjal dan Licin
18 April 2025 | 23:56 WIB WIBTerkini