Kooperatif Saat Diperiksa, Dea OnlyFans Siap Jadi Justice Collaborator untuk Kasus Pornografi

Selain menjalani wajib lapor, tersangka kasus dugaan pornografi itu dicecar sekitar 12 pertanyaan oleh penyidik.

Hairul Alwan
Selasa, 05 April 2022 | 07:55 WIB
Kooperatif Saat Diperiksa, Dea OnlyFans Siap Jadi Justice Collaborator untuk Kasus Pornografi
Dea OnlyFans [Suara.com/Evi Ariska]

Polisi selanjutnya menetapkan Dea OnlyFans sebagai tersangka dengan tuduhan telah mendistribusikan dan atau membuat dapat diaksesnya dokumen elektronik yang memiliki muatan melanggar kesusilaan atau pornografi pada Sabtu (26/3/2022).

Meski demikian, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya tidak melakukan penahanan terhadap Dea OnlyFans. Tersangka hanya dikenakan wajib lapor.

Penyidik tidak menahan Dea OnlyFans dengan pertimbangan ada permohonan dan jaminan dari pihak keluarga, serta status tersangka sebagai seorang mahasiswi.

Baca Juga:Video Wanita Masturbasi Gemparkan Warga Jember

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini