Dicekoki Miras Hingga Digilir Dua Pria, Kisah Pilu Ibu Pembunuh Bayi di Cipocok Jaya Serang

SN mengaku dirinya korban pemerkosaan pacar dan rekannya setelah sebelumnya dicekoki miras.

Hairul Alwan
Rabu, 30 Maret 2022 | 06:55 WIB
Dicekoki Miras Hingga Digilir Dua Pria, Kisah Pilu Ibu Pembunuh Bayi di Cipocok Jaya Serang
Tersangka SN yang diduga membunuh bayinya. [IST]

Saat itu terlintas dua tempat di kepala SN, Sukabumi dan Serang, Banten. Dari dua tempat itu SN kemudian memutuskan berangkat ke Kota Serang pada Kamis (17/3/2022).

Di Kota Serang, ia kembali pada pekerjaan semula yakni sebagai pembantu rumah tangga. Ia memilih mengontrak sebuah kamar di Cipocok Jaya, Kota Serang sejak 18 Maret 2022. Dalam kondisi kehamilan 8 bulan SN tak sulit mendapat pekerjaan sebagai pembantu.

Namun karena pekerjaan rumah tangga yang cukup berat dan kondisi kehamilan yang memasuki masa rentan, SN kemudian melahirkan prematur pada Selasa (22/3/2022) sekira pukul 18.00 WIB tanpa bantuan siapapun. Kelahiran bayi dari hubungan yang tak diinginkannya itu pun tak berlangsung mulus.

Berujung Kasus Pembunuhan

Baca Juga:Prakiraan Cuaca BMKG Pelabuhan Merak dan Daerah Pesisir Banten 30 Maret 2022

SN takut warga sekitar mengetahui kelahiran bayi laki-laki tersebut. Dalam kondisi bingung dan panik, tak berusaha membawa bayi malang itu ke bidan untuk mendapat tindakan medis.

Setelah berulangkali meletakkan dan menggendong bayi malang yang masih berlumur darah tersebut, SN kemudian memutuskan untuk memotong tali pusar sang bayi dengan gunting seadanya.

Udara kamar kontrakan yang pengap dengan pencahayaan yang temaram semakin membuat SN bingung.

“Tadinya bayi itu saya gendong masih hidup. Saya taro ke lantai dilapis baju saya. Terus saya gendong lagi dan saya gunting ari-arinya,” kata SN.

Namun nahas, setelah ari-ari terlepas, bayi malang tersebut sudah tak bernyawa. Dalam kondisi panik, SN memberanikan diri berpura-pura melaporkan kepada RT setempat dan membuat cerita bahwa bayi yang dilahirkannya sudah meninggal sejak dalam kandungan.

Baca Juga:Terungkap! Pembunuh Bayi di Cipocok Jaya Serang Ternyata Korban Pemerkosaan

Kemudian pada Rabu (23/3/2022) sekira pukul 09.00 WIB, saksi AZ (30) melaporkan kepada BB (45) yang merupakan ketua RT setempat bahwa ada seseorang yang melahirkan dan kemudian para saksi mendatangi kamar kos SN untuk mengecek sebelum akhirnya menghubungi pihak kepolisian.

Dari keterangan warga dan melihat kondisi di kamar kosan SN dan hasil autopsi terhadap jasad bayi, polisi berkesimpulan bayi tersebut meninggal setelah dilahirkan.

Polisi dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satuan Reserse Kriminal Polres Serang Kota kemudian menangkap SN pada Kamis (24/3/2022) sekira pukul 17.00 WIB.

Atas peristiwa itu, SN dikenakan Pasal 341 KUHPidana dengan ancaman hukuman kurungan maksimal 7 tahun.

“Pelaku membiarkan anak tersebut tanpa ada upaya penyelamatan medis kurang lebih dalam 12 jam dengan alasan secara sadar karena takut diketahui orang. Tersangka dikenakan Pasal 341 KUHPidana ancaman maksimal 7 tahun penjara,” kata Kapolres Serang Kota AKBP Maruli Ahiles Hutapea.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
Checklist Mobil Bekas: 30 Pertanyaan Pemandu pas Cek Unit Mandiri, Penentu Layak Beli atau Tidak
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Mental Health Check-in, Kamu Lagi di Fase Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Jenis Motor Favorit untuk Tahu Gaya Pertemanan Kamu di Jalanan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Gibran Rakabuming Raka?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Matematika Kelas 9 SMP dan Kunci Jawaban Aljabar-Geometri
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak