Disimpan di Atas Plafon Kamar Depan Rumah, Polisi Amankan Sabu 9 Kilogram di Rumah Warga Pandeglang

Tidak hanya sabu saja, polisi juga mengamankan pil ekstasi dari pengembangan kasus yang sudah di ungkap pada Selasa (08/03) lalu dengan barang bukti 23 kilogram sabu.

Andi Ahmad S
Sabtu, 12 Maret 2022 | 08:49 WIB
Disimpan di Atas Plafon Kamar Depan Rumah, Polisi Amankan Sabu 9 Kilogram di Rumah Warga Pandeglang
Ilustrasi pengungkapan kasus sabu-sabu. [suara.com/Kurniawan Mas'ud]

"Pasca mendapatkan paket narkoba, kapal kincang berlabuh di pesisir pantai Kecamatan Cigeulis, Pandeglang namun selain menggunakan kapal kincang, kuat dugaan bahwa kapal jukung milik AS als Anan(44) juga digunakan untuk mengambil paket narkoba dengan jumlah yang lebih kecil dari sebelumnya," kata Shinto Silitonga.

Temuan hasil pengembangan ini semakin membuat terang modus jaringan pelaku bekerja, termasuk intensitas jaringan pelaku membawa narkoba skala besar baik jenis sabu maupun ekstasi dengan memanfaatkan daerah pesisir terutama yang blank spot area sebagai pintu masuk.

Kemudian, setelah dilakukan penimbangan, total barang bukti yang berhasil disita oleh Ditresnarkoba Polda Banten dan Polres Pandeglang dalam rangkaian penangkapan sejak Selasa (08/03) hingga Kamis (10/03) seberat 34,3 kg sabu dimana masing-masing paket berisi sekitar 1,1 kg sabu. [Antara]

Baca Juga:Prakiraan Cuaca BMKG 12 Maret 2022 Pandeglang-Lebak Banten

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini