Kedua, Gus Nur tidak diizinkan menyampaikan sepatah dua kata di Masjid Agung tersebut.
“Dua, Gus Nur tidak diizinkan menyampaikan sepatah dua kata di Masjid Agung Purbalingga,” tuturnya.
Sedangkan keputusan ketiga dari Bupati Purbalingga, yakni pihak panitia dan Takmir Masjid Agung Purbalingga diminta membuat surat pembatalan terkait rencana pengajian tersebut.
“Tiga, panitia forum umat Islam Purbalingga secepatnya membuat surat pembatalan kegiatan bersama pihak Takmir Masjid Agung Purbalingga,” ujarnya.
Baca Juga:Foto Lawas Prabowo Subianto Banjir Pujian: Pasti Dulu Banyak yang Naksir