SuaraBanten.id - Sebanyak tiga tempat hiburan malam (THM) di Kabupaten Serang, Banten ditutup paksa polisi, lantaran melanggar aturan jam operasional.
Ketiga THM ditutup itu yakni Cafe Scorpion, King dan Princes.
Penutupan itu dilakukan pada Sabtu dinihari 15 Januari 2022 pukul 00.30 WIB.
Kapolsek Ciruas Kompol Hasan Khan mengatakan, ketiga THM tersebut kedapatan buka saat Pemberlakuan Pembatasan kegiatan Masyarakat (PPKM).
Baca Juga:Viral Ribuan Monyet Masuk ke Pemukiman Warga di Sumedang, 6 Desa Dijarah
“Setelah dilakukan tindakan dengan memberikan himbauan secara tegas kepada 3 Cafe tersebut tutup,” kata Kompol Hasan Khan.
Kompol Hasan juga meminta warga agar pulang ke rumah masing-masing agar tidak melakukan kerumunan agar mata rantai penyebaran COVID-19 segera terputus.
“Kita juga himbau kepada masyarakat yang berkumpul untuk segera pulang kerumah masing-masing,” tandasnya.