Divonis Satu Tahun Penjara, Kakak Nia Ramadhani Menyesal

Menurut Talitha Nugroho, Nia Ramadhani menggunakan barang haram tersebut karena kesalahannya di masa lalu.

Hairul Alwan
Kamis, 13 Januari 2022 | 10:55 WIB
Divonis Satu Tahun Penjara, Kakak Nia Ramadhani Menyesal
Aktris Nia Ramadhani saat menjalani sidang putusan kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (11/1/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]

"Tapi sekarang aku nyesal aku enggak bisa jagain kamu di saat hal itu terjadi. Kalau tahu begini, aku enggak apa-apa kamu intilin. Aku nyesal, aku enggak bisa cegah kamu dari hal-hal ini! Aku yang salah!," ujarnya.

Sehingga saat ini, Thalita Nugroho berjanji akan lebih memperhatikan adiknya. Pemilik nama lengkap Talitha Elizabeth Nugroho itu menyampaikan permintaan maaf untuk Nia.

"Aku janji, kedepannya aku akan selalu jaga kamu! Dari hal apapun! Dimana ada kamu, di situ ada aku! Maafin ya de, aku enggak bisa jadi kakak yang baik untuk kamu, maafin aku," tutupnya.

Nia Ramadhani, Ardi Bakrie dan sopirnya, Zen Vivanto divonis 1 tahun penjara. Ketiganya dinyatakan bersalah dalam menyalahgunakan narkoba. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut mereka melakukan rehabilitasi 12 bulan. Sidang vonis ketiganya berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa (11/1/22).

Baca Juga:Ardhito Pramono Ditangkap Polisi, Sidang Jerinx SID Memanas

"Mengadili, satu menyatakan terdakwa satu Zen Vivanto, terdakwa dua Ramadhania Ardiansyah Bakrie dan terdakwa tiga Anindra Ardiansyah Bakrie telah terbukti secara sah menyalahgunakan narkoba golongan satu secara bersama-sama," ungkap majelis hakim dalam sidang.

Kedua menyatakan terdakwa satu Zen Vivanto, terdakwa dua Ramadhania Ardiansyah Bakrie dan terdakwa tiga Anindra Ardiansyah Bakrie oleh karena itu masing-masing satu tahun penjara," pungkasnya.

Setelah hasil putusan dibacakan, Nia Ramadhani menangis.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini