Komentari Dosen UNJ Pelapor Gibran dan Kaesang, Ruhut: Jangan Cari Popularitas Murahan

Politikus PDIP Ruhut mengingatkan Ubedilah harus menanggung konsekuensi apabila tidak mempunyai bukti kuat soal laporan tersebut.

Hairul Alwan
Kamis, 13 Januari 2022 | 09:55 WIB
Komentari Dosen UNJ Pelapor Gibran dan Kaesang, Ruhut: Jangan Cari Popularitas Murahan
Ruhut Sitompul di Rumah Cemara, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (29/8/2018). [Suara.com/Yosea Arga Pramudita]

SuaraBanten.id - Ruhut Sitompul Politikus PDI Perjuangan (PDIP) angkat bicara soal langkah Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Ubedilah Badrun yang melaporkan Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep ke KPK.

Politikus PDIP Ruhut mengingatkan Ubedilah harus menanggung konsekuensi apabila tidak mempunyai bukti kuat soal laporan tersebut. Ubedilah, lanjut Ruhut, bisa dipidana jika tak punya bukti yang kuat.

“Jangan cari popularitas murahan,” kata Ruhut Sitompul.

Dia bahkan menilai Ubedilah tidak paham hukum pidana dalam melaporkan kedua anak Presiden Joko Widodo itu ke KPK.

Baca Juga:Ubedilah Dinilai Nekat Laporkan Gibran dan Kaesang, Pengamat: Bisa Repot Pelapornya

“Kalau paham hukum pidana, berani enggak sembarang melaporkan orang, apalagi dia sudah bilang ‘saya enggak punya bukti, susah cari bukti’,'” ujar Ruhut.

Sebelumnya, Ubedilah melaporkan Gibran dan Kaesang ke KPK, terkait tipikor dan atau TPPU berkaitan dengan dugaan KKN relasi bisnis anak presiden dengan grup bisnis yang diduga terlibat pembakaran hutan.

Ubedilah Badrun mengatakan kejadian tersebut bermula pada 2015 ketika ada perusahaan PT SM yang menjadi tersangka pembakaran hutan dan sudah dituntut Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) senilai Rp 7,9 triliun.

Namun, dalam perkembangannya, Mahkamah Agung (MA) hanya mengabulkan tuntutan senilai Rp 78 miliar.

Ubedilah Badrun (Instagram/@ubedilahbadrun.official)
Ubedilah Badrun (Instagram/@ubedilahbadrun.official)

“Itu terjadi pada bulan Februari 2019 setelah anak presiden membuat perusahaan gabungan dengan anak petinggi perusahaan PT SM,” katanya.

Baca Juga:Tanggapi Pelaporan Gibran dan Kaesang, Politisi PDIP Berharap Tak Ada Muatan Politis

Dia mengatakan dugaan KKN tersebut terjadi terkait adanya suntikan dana penyertaan modal dari perusahaan ventura.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini