SuaraBanten.id - Ruhut Sitompul Politikus PDI Perjuangan (PDIP) angkat bicara soal langkah Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Ubedilah Badrun yang melaporkan Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep ke KPK.
Politikus PDIP Ruhut mengingatkan Ubedilah harus menanggung konsekuensi apabila tidak mempunyai bukti kuat soal laporan tersebut. Ubedilah, lanjut Ruhut, bisa dipidana jika tak punya bukti yang kuat.
“Jangan cari popularitas murahan,” kata Ruhut Sitompul.
Dia bahkan menilai Ubedilah tidak paham hukum pidana dalam melaporkan kedua anak Presiden Joko Widodo itu ke KPK.
Baca Juga:Ubedilah Dinilai Nekat Laporkan Gibran dan Kaesang, Pengamat: Bisa Repot Pelapornya
“Kalau paham hukum pidana, berani enggak sembarang melaporkan orang, apalagi dia sudah bilang ‘saya enggak punya bukti, susah cari bukti’,'” ujar Ruhut.
Sebelumnya, Ubedilah melaporkan Gibran dan Kaesang ke KPK, terkait tipikor dan atau TPPU berkaitan dengan dugaan KKN relasi bisnis anak presiden dengan grup bisnis yang diduga terlibat pembakaran hutan.
Ubedilah Badrun mengatakan kejadian tersebut bermula pada 2015 ketika ada perusahaan PT SM yang menjadi tersangka pembakaran hutan dan sudah dituntut Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) senilai Rp 7,9 triliun.
Namun, dalam perkembangannya, Mahkamah Agung (MA) hanya mengabulkan tuntutan senilai Rp 78 miliar.
“Itu terjadi pada bulan Februari 2019 setelah anak presiden membuat perusahaan gabungan dengan anak petinggi perusahaan PT SM,” katanya.
Baca Juga:Tanggapi Pelaporan Gibran dan Kaesang, Politisi PDIP Berharap Tak Ada Muatan Politis
Dia mengatakan dugaan KKN tersebut terjadi terkait adanya suntikan dana penyertaan modal dari perusahaan ventura.
“Itu dugaan KKN yang sangat jelas saya kira yang bisa dibaca oleh publik karena tidak mungkin perusahaan baru anak presiden mendapat suntikan dana penyertaan modal dari sebuah perusahaan ventura yang juga itu dengan PT SM dua kali diberikan kucuran dana, angkanya kurang lebih Rp 99,3 miliar dalam waktu yang dekat,” katanya.
Pada saat itu, kata dia, anak presiden membeli saham di perusahaan tersebut dengan angka Rp 92 miliar.
“Itu bagi kami tanda tanya besar. Apakah seorang anak muda yang baru mendirikan perusahaan dengan mudah mendapatkan penyertaan modal dengan angka cukup fantastis kalau dia bukan anak presiden,” pungkasnya.