Puluhan Anggota Gengster di Kabupaten Tangerang Dibekuk, 16 Orang Ditetapkan Tersangka

Puluhan orang ini ditangkap pada 8 dan 9 Januari 2022. Mereka diamankan di wilayah berbeda-beda yakni Balaraja, Cikupa dan Panongan.

Hairul Alwan
Senin, 10 Januari 2022 | 14:11 WIB
Puluhan Anggota Gengster di Kabupaten Tangerang Dibekuk, 16 Orang Ditetapkan Tersangka
Kapolresta Tangerang menginterogasi anggota gengster, Senin (10/1/2022) [Suara.com/Muhammad Jehan Nurhalim]

Dari seluruh yabg diringkus, lanjutnya, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti senjata tajam berbagai jenis, tujuh unit motor, satu bom molotov dan 10 unit handphone.

"Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 UU Darurat No 12 Tahun 1951 dengan ancaman 10btahun penjara serta Pasal 187 BIS KUHP dengan ancama 8 tahun penjara," tuntasnya.

Kontributor : Muhammad Jehan Nurhakim

Baca Juga:Prakiraan Cuaca BMKG 10 Januari 2022 Tangerang Banten: Siang Diprediksi Hujan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini