“Kami mengecam kekerasan semacam itu dan mengingatkan otoritas militer Myanmar akan kewajiban mereka dalam hukum internasional, yakni memastikan keselamatan dan perlindungan warga sipil. Orang-orang yang bertanggung jawab atas tindakan keji ini harus bertanggung jawab,” ucap Dujarric.
Kekerasan di Myanmar kian parah setelah militer melakukan kudeta pada 1 Februari lalu. Sejak saat itu, militer terus menggempur pergerakan rakyat yang melawan kekuasaan mereka.
Asosiasi Bantuan untuk Tahanan Politik (AAPP) melaporkan bahwa lebih dari 10.700 warga sipil di Myanmar ditahan. Tak hanya itu, 1.300 orang lainnya juga dibunuh pasukan junta sejak kudeta. desa don taw Junta Militer Junta Militer Myanmar.
Baca Juga:Korban Jiwa Erupsi Gunung Semeru Bertambah Jadi 43 Orang