Sebelumnya diberitakan, vonis yang diputus oleh Majelis Hakim jauh berbeda dengan tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang.
Kejari Kota Tangerang menuntut Cynthiara cs selama 6 tahun penjara dan wajib membayar denda hingga sebesar Rp200 juta. Cynthiara Alona cs didakwa Pasal 88 juncto Pasal 76 huruf I UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Kontributor : Muhammad Jehan Nurhakim
Baca Juga:Cynthiara Alona Ajukan Pemindahan Tahanan ke Lapas Wanita Tangerang