Tok! Divonis 10 Bulan Atas Kasus Prostitusi Anak, Cynthiara Alona Menangis

Hakim Ketua Mahmuriadin menilai Cynthiara Alona terbukti melanggar pasal 296 KUHP tentang Prositusi.

Hairul Alwan
Rabu, 08 Desember 2021 | 16:30 WIB
Tok! Divonis 10 Bulan Atas Kasus Prostitusi Anak, Cynthiara Alona Menangis
Suasana sidang putusan Cynthiara Alona, Rabu (8/12/2021). [Muhammad Jehan Nurhakim/Suara.com]

Sebelumnya diberitakan, vonis yang diputus oleh Majelis Hakim jauh berbeda dengan tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang.

Kejari Kota Tangerang menuntut Cynthiara cs selama 6 tahun penjara dan wajib membayar denda hingga sebesar Rp200 juta. Cynthiara Alona cs didakwa Pasal 88 juncto Pasal 76 huruf I UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Kontributor : Muhammad Jehan Nurhakim

Baca Juga:Cynthiara Alona Ajukan Pemindahan Tahanan ke Lapas Wanita Tangerang

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini