SuaraBanten.id - Satuan Reserse Narkoba Polres Lebak mengamankan empat pemuda berinisial RC (30), SR (25), AP (24), dan CH (30). Keempat pemuda itu diamankan di sebuah kios di Rangkasbitung lantaran kedapatan sedang asik pesta sabu.
Dikonfirmasi terkait hal itu, Kasatresnarkoba Polres Lebak, AKP Ilman Robiana mengatakan, penangkapan keempat pelaku dilakukan saat mereka sedang asik-asiknya pesta sabu, Selasa (23/11/2021).
“Jajaran Satresnarkoba Polres Lebak Polda Banten telah mengamankan empat orang pelaku yang kedapatan sedang pesta sabu di sebuah kios di wilayah Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten,” katanya.
Kata Ilman, keempat pemuda itu saat ini sedang dalam pemeriksaan di Mapolres Lebak, untuk dilakukan pengembangan kasus.
Baca Juga:35 Rumah di Lebak Terendam Banjir, Enam Rusak Berat
“Saat ini para pelaku diamankan dan dilakukan pemeriksaan oleh Satresnarkoba Polres Lebak Polda Banten dan kita juga masih melakukan pengembangan dan pengejaran para pelaku penyuplai barang haram (sabu) tersebut,” jelasnya.
Akibat perbuatannya, keempat pelaku dikenakan pasal 112 ayat 1 atau Pasal 127 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.