Akibat perbuatanya pelaku dijerat pasal 40 ayat 2 junto ayat 21 undang-undang nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumberdaya alam hayati dan ekosistem dengan hukuman 5 tahun penjara.
Dua Pria di Pandeglang Ditangkap, Jual-Beli Burung Yang Dilindungi di Medsos
Kedua orang yang diamankan tersebut bernama Didin Hendriana (35) dan Luki Hamzah (21).
Andi Ahmad S
Jum'at, 05 November 2021 | 19:13 WIB

BERITA TERKAIT
Bukan Cuma Pantai Carita, Ini 7 Alasan Pandeglang Jadi Destinasi Kuliner yang Tak Boleh Dilewatkan
16 April 2025 | 18:57 WIB WIBREKOMENDASI
News
Diduga Dianiaya Oknum TNI, Pemuda di Serang Tewas
18 April 2025 | 21:08 WIB WIBTerkini