SuaraBanten.id - Sebuah kosan yang berlokasi di jalan Kenanga, Sangiang Jaya, Periuk, Kota Tangerang terancam disegel Satpol PP. Lantaran menjadi sarang Prostitusi online.
Kepala Bidang Trantib Satpol PP Kota Tangerang, Agapito De Araujo mengatakan, pihaknya akan menindaklanjuti kosan tersebut. Bila nantinya tempat itu terbukti melanggar, maka pihaknya akan melakukan penyegelan.
"Untuk penyegelan akan dicek dulu apakah melanggar atau tidak. Nanti akan kita kabarkan ke bidang Gakkum untuk tindakan lebih lanjut. Jika melanggar kita segel indekosnya," kata Agapito kepada wartawan, Jumat (22/10/2021).
Seperti diketahui sebelumnya, petugas Satpol PP Kota Tangerang telah mengamankan empat Pekerja Seks Komersial (PSK) di Jalan Kenanga, Sangiang Jaya, Periuk, Kota Tangerang.
Baca Juga:Satpol PP Tangerang Temukan Pasangan Tidak Resmi dan Alat Kontrasepsi Saat Gelar Razia
Dalam razia itu, pihaknya menemukan alat kontrasepsi bekas pakai.
"Ada 4 orang (PSK) sudah diamankan disini. Ada barang bukti alat kontrasepsi banyak, dikamar itu," tutur Agapito.
"Ada juga, operasi pada saat itu mereka masih dikamar tidak memakai pakaian," tambahnya
Berdasarkan pemeriksaan, empat PSK ini diketahui berpindah-pindah dalam bekerja, mereka mematok tarif sebesar Rp 350 ribu. Rata-rata umur dari PSK ini masih dibawah 20 tahun.
"Masih muda rata rata 2004, 18 tahun, dia dari 2019 (jadi PSK), tapi pindah pindah. Tadi keterangan ada dari aeropolis, karena aeropolis sering dilakukan operasi. Makannya mereka lari ke kos kosan, untuk tarifnya Rp 350 satu kali main," tandasnya
Baca Juga:Pemkot Tangerang Antisipasi Banjir, Ini Yang Dilakukan Walikota Arief
Kontributor : Muhammad Jehan Nurhakim