Hal itu harus dilakukan sampai dibuktikan kesalahannya secara sah dalam suatu sidang pengadilan dan diberikan segala jaminan hukum yang diperlukan untuk pembelaannya, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
“Dengan diterbitkanya Surat Keputusan Rektor tersebut telah jelas merugikan klien kami dengan menunggu sanksi berikutnya menunggu keputusan akhir pengadilan. Oleh karena alasan-alasan keberatan dan kerugian yang akan dialami akibat terbitnya Surat Keputusan Rektor, dengan ini Tim Advokasi Presma Untirta meminta kepada Rektor Untirta untuk mencabut Surat Keputusan Rektor,” pungkas Yayan.