Kubu Terduga Pelaku Pelecehan Seksual Untirta Bersuara, Minta Cabut SK Sanksi Akademik

SK Rektor Untirta tersebut dinilai merugikan masa depan KZ dengan memberikan sanksi skorsing berupa satu semester.

Hairul Alwan
Kamis, 21 Oktober 2021 | 11:59 WIB
Kubu Terduga Pelaku Pelecehan Seksual Untirta Bersuara, Minta Cabut SK Sanksi Akademik
Ilustrasi pelecehan seksual (Suara.com/Ema Rohimah)

Artinya perbuatan sedemikian rupa yang dilakukan oleh salah satu pihak terhadap pihak lain yang terkait dalam perjanjian dengan memanfaatkan posisi yang tidak seimbang salah satu belah pihak dengan tujuan untuk mengambil keuntungan ekonomi.

Yayan menuding Pihak Untirta telah menyalahgunakan kewenangan dengan cara memberhentikan kliennya dengan mendahului keputusan Undang-Undang dan melanggar asas praduga tidak bersalah presumption of innocence Pasal 17 jo 18 UU 39 tahun 1999.

Ia juga memaparkan Pasal 17 disebutkan setiap orang tanpa diskriminasi, berhak untuk memperoleh keadilan dengan mengajukan permohonan, pengaduan dan gugatan baik dalam perkara pidana, perdata, maupun administrasi serta diadili melalui proses peradilan yang bebas dan tidak memihak.

Sesuai dengan hukum acara yang menjamin pemeriksaan yang objektif oleh hakim yang jujur dan adil untuk memperoleh putusan yang adil dan benar.

Baca Juga:Laporan Pelecehan Seksual Diduga Dilakukan Presma Untirta Diminta Dicabut

Ia melanjutkan pembahasan Pasal 18 yang berbunyi setiap orang yang ditangkap, ditahan dan dituntut karena disangka melakukan sesuatu tindak pidana berhak dianggap tidak bersalah.

Hal itu harus dilakukan sampai dibuktikan kesalahannya secara sah dalam suatu sidang pengadilan dan diberikan segala jaminan hukum yang diperlukan untuk pembelaannya, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

“Dengan diterbitkanya Surat Keputusan Rektor tersebut telah jelas merugikan klien kami dengan menunggu sanksi berikutnya menunggu keputusan akhir pengadilan. Oleh karena alasan-alasan keberatan dan kerugian yang akan dialami akibat terbitnya Surat Keputusan Rektor, dengan ini Tim Advokasi Presma Untirta meminta kepada Rektor Untirta untuk mencabut Surat Keputusan Rektor,” pungkas Yayan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini