Kebijakan Moratorium Penempatan TKI ke Timur Tengah sektor informal (pembantu rumah tangga) yaitu merupakan bagian dari perlindungan pekerja migran dan perbaikan tata kelola perlindungan pekerja migran.
Meski demikian, Maftuh tak bisa menampik jika para TKI yang nekat berangkat ke luar negeri dikarenakan kebutuhan meski pihaknya sudah sering melakukan sosialisasi untuk tidak berangkat ke luar negeri dengan cara unprosedural.
“Adapun ketika ada TKI yang diberangkatkan ke luar negeri itu adalah unprosedural semuanya. Erbil ini negara yang tidak diperbolehkan untuk penempatan TKI, satu negara konflik, yang kedua juga pemerintah Kemenaker sudah mengeluarkan Moratorium Penempatan TKI ke Timur Tengah pada 2015, jadi memang tidak diperbolehkan penempatan TKI khususnya di Timur Tengah,” kata Maftuh.
Baca Juga:Laporan Pelecehan Seksual Diduga Dilakukan Presma Untirta Diminta Dicabut