KRL Rangkasbitung-Tanah Abang Kembali Normal, Harus Bawa STRP dan Sertifikat Vaksin

Setiap penumpang mesti membawa Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) dan bukti sertifikat vaksin minimal dosis pertama.

Hairul Alwan
Kamis, 02 September 2021 | 06:03 WIB
KRL Rangkasbitung-Tanah Abang Kembali Normal, Harus Bawa STRP dan Sertifikat Vaksin
Rangkaian kereta rel listrik (KRL) melintas di Stasiun Manggarai, Jakarta, Minggu (9/5/2021). [Suara.com/Dian Latifah]

SuaraBanten.id - PT KAI commuter memutuskan untuk menormalkan kembali layanan kereta rel listrik (KRL) Rangkasbitung-Tanah Abang mulai Selasa (31/8/2021).

Meski demikian, setiap penumpang mesti membawa Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) dan bukti sertifikat vaksin minimal dosis pertama.

“Mulai hari ini (Selasa) operasional dan layanan KRL di Stasiun Rangkasbitung, Citeras, dan Maja kembali melayani naik/turun pengguna sepanjang jam operasional KRL,” kata VP Corporate Secretary KAI Commuter, Anne Purba dalam siaran pers yang diterima Bantenhits-Jaringan SuaraBanten.id, Kamis (2/9/2021).

Anne mengungkapkan, sebelum berlaku normal kembali, pengguna KRL Rangkasbitung-Tanah Abang khusunya di tiga stasiun tersebut hanya dapat naik dan turun di pukul 04.00-07.30 WIB dan 16.15-19.15 WIB.

Baca Juga:Naik Angkot di Kota Bogor Harus Bawa Kartu Vaksin, Ini Kata Dishub

“(Kebijakan ini diambil) karena pemerintah Kabupaten Lebak mengizinkan kembali ketiga stasiun di wilayahnya itu melayani naik turun pengguna KRL tanpa pembatasan jam layanan di pagi dan sore hari,” katanya.

Sejumlah calon penumpang KRL mengantre di Stasiun Bojonggede, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (26/7/2021).  ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya
ILUSTRASI stasiun- Sejumlah calon penumpang KRL mengantre di Stasiun Bojonggede, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (26/7/2021). ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya

Anne menjelaskan bahwa seluruh pengguna di ketiga stasiun tersebut tetap wajib menyiapkan dokumen syarat perjalanan Sebagaimana Surat Edaran Menteri Perhubungan No. 58 Tahun 2021.

Tak lupa, lanjut Anne, para pengguna juga wajib menerapkan protokol kesehatan yang berlaku.

“Para pengguna KRL wajib menunjukkan STRP, atau surat keterangan dari instansi atau perusahaan tempatnya bekerja, ataupun dokumen lainnya sesuai aturan yang berlaku,”jelasnya.

“Petugas akan melakukan pemeriksaan sesuai syarat dokumen perjalanan tersebut,” tambahnya.

Baca Juga:Stasiun Rangkasbitung, Citeras dan Maja Kembali Beroperasi

Kata Anne, Pemerintah Kabupaten Lebak juga menyarankan para pengguna yang akan naik dan turun di ketiga stasiun tersebut untuk menyiapkan bukti sertifikat vaksin.

Ilustrasi Stasiun Pasar Senen [dok. KAI]
Ilustrasi Stasiun Pasar Senen [dok. KAI]

“Minimal vaksin pertama, dan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi,” katanya.

Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak mengusulkan operasional Kereta Commuter Line bisa kembali normal. Hal itu dilakukan lantaran menyusul landainya kasus paparan Covid-19 di Bumi Multatuli.

“Dua minggu ini kasus penyebaran Covid-19 di Lebak membaik. Ibu (Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya) usulkan operasional KRL dikembalikan semula,” kata Asisten Daerah (Asda) II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Pemkab Lebak, Ajis Suhendi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini