Bupati Tangerang Ungkap Alasan Penundaan Pembelajaran Tatap Muka, Ternyata Karena Ini

Bupati Tangerang tunda pembelajaran tatap muka lantaran ingin melihat konsistensi kasus Covid-19 yang akan terjadi di wilayah Kabupaten Tangerang.

Hairul Alwan
Kamis, 26 Agustus 2021 | 13:44 WIB
Bupati Tangerang Ungkap Alasan Penundaan Pembelajaran Tatap Muka, Ternyata Karena Ini
Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar memberi keterangan kepada awak media, Jumat (2/7/2021) [Antara]

SuaraBanten.id - Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar ungkap alsan penundaan Pembelajaran Tatap Muka atau PTM.

Bupati Tangerang tunda pembelajaran tatap muka lantaran ingin melihat konsistensi kasus Covid-19 yang akan terjadi di wilayah Kabupaten Tangerang.

"Kita harus lihat dulu konsistensinya, terutama dalam proses PTM, makanya sampai sekarang masih ditunda," ujar Zaki Kamis (26/8/2021).

Zaki juga mengungakapkan alasan penundaan pembelajaran tatap muka. Kata dia, pihaknya masih memantau grafik perkembangan kasus Covid-19.

Baca Juga:KPAI Beri Catatan Sebelum Buka Sekolah di Daerah PPKM Level 3

"Kalau stabil statusnya dan angka kasusnya terus turun, tentu akan kita mulai PTM secara bertahap," katanya.

Kendati demikian, bila nantinya PTM diperbolehkan. Pelaksanaanya tetap dengan batasan-batasan yang sesuai instruksi dari Kementerian Pendidikan.

"Tentunya (PTM dibuka) dengan batasan dan sesuai dengan instrukai dari Kementerian Pendidikan," tutupnya.

Sementara itu Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang, Syaifullah mencatat sekitar 24 persen pelajar telah melakukan vaksinasi dosis satu dan 11,4 persen dosis dua.

"Berdasarkan aturan, pemerintah daerah pun menargetkan minimal 80 persen pelajar yang tervaksinasi. (Namun) saat ini baru 24 persen, hal ini terus kita kejar, supaya PTM bisa dilaksanakam segera," tutupnya.

Baca Juga:Pemprov DKI Akan Buka Sekolah, Fraksi PSI Usul Prioritaskan Siswa yang Sudah Divaksin

Sebagai informasi, Pemerintah Kabupaten Tangerang yang tengah menerapkan PPKM level 3 telah diizinkan untuk menerapkan skema PTM terbatas.

Kontributor : Muhammad Jehan Nurhakim

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini