- Dalam keadaan hadas kecil dan hadas besar. Hadas kecil seperti melakukan hal yang membatalkan wudhu dan hadas besar misalnya haid, nifas maupun dalam keadaan junub.
- Sebagian aurat terbuka saat sholat.
- Mengkonsumsi makanan dan minuman saat sholat.
- Terdapat najis pada badan maupun pakaian.
- Bergerak hingga lebih dari tiga kali berturut-turut.
- Melakukan gerakan yang besar seperti melompat dan memukul.
- Mendahului maupun terlambat mengikuti gerakan sholat imam sampai dua rukun. Contohnya ketika imam masih dalam keadaan sujud, makmum sudah bangun dari sujud.
- Memiliki niat membatalkan sholat dengan kondisi tertentu.
- Mengurangi rukun sholat.
- Tertawa dengan keras, berdahak, batuk tanpa disengaja.
(Muhammad Zuhdi Hidayat)