Menurut Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan jika penindakan proses hukum akan segera dilaporkan setelah laporan masyarakat masuk kemarin malam Sabtu (21/8).
“Tadi malam sudah ada laporan ke Bareskrim. (Laporan) dari masyarakat,” ujarnya, Minggu (22/8).
Kini, sambungnya, Bareskrim Polri bertindak cepat untuk melakukan penyelidikan atas kasus ini berdasarkan laporan masyarakat yang telah diterima polisi.
Muhammad Kece merupakan Youtuber Murtadin yang telah dikecam oleh MUI, NU dan Muhammadiyah, atas sikapnya yang diduga melakukan penisataan agama.
Baca Juga:Muhammad Kece Nistakan Agama, Denny Siregar: Yesus Lahir Bidannya Siapa, Kok Gak Ribut?