Wacana Pemberlakuan Pelat Nomor Putih Tulisan Hitam, Begini Penjelasannya Lengkapnya

Saat ini, pelat nomor atau TNKB umumnya berwarna hitam dengan tulisan warna putih. Namun, Polri bakal membaliknya.

Hairul Alwan
Jum'at, 13 Agustus 2021 | 08:17 WIB
Wacana Pemberlakuan Pelat Nomor Putih Tulisan Hitam, Begini Penjelasannya Lengkapnya
Pelat nomor dengan harga ratusan miliar ini bikin geleng-geleng kepala (Carscoops)

SuaraBanten.id - Baru-baru ini wacana pelat nomor putih tulisan hitam mulai heboh dibicarakan publik.

Informasi ini beredar pasca Korlantas Polri berencana mengganti warna pelat nomor atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) menjadi warna putih.

Saat ini, pelat nomor atau TNKB umumnya berwarna hitam dengan tulisan warna putih. Namun, Polri bakal membaliknya.

Ke depan, kendaraan akan memakai pelat nomor putih tulisan hitam. Bagaimana aturan pelat nomor putih tulisan hitam tersebut?

Baca Juga:Aturan Pelat Nomor Putih Tulisan Hitam, Untuk Kendaraan Apa?

Berdasarkan Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor per 5 Mei 2021. Polri belum menerapkan aturan tersebut, sebab saat ini masih dalam tahap pembahasan.

Pelat nomor bertuliskan Jokowi bikin heboh (Instagram)
Pelat nomor bertuliskan Jokowi bikin heboh (Instagram)

Desain baru pelat nomor kendaraan tersebut saat ini belum bisa dijalankan. Rencananya, akan direalisasikan secara bertahap mulai dari kendaraan yang baru didaftarkan dan kendaraan yang diperpanjang STNK 5 tahunannya.

Pemberlakuan secara bertahap itu dilakukan agar masyarakat tidak kaget dan bingung dengan perubahan yang dilakukan.

Untuk dana penggantian pelat TNKB juga berasal dari Penerimaan Negara Bukan Pajak sehingga bila diganti serentak bisa merugikan masyarakat.

Berikut rincian aturan pelat nomor putih tulisan hitam atau TNKB baru tertuang dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor Pasal 45, yakni:

Baca Juga:Kota Bogor Lanjutkan Ganjil Genap, Warga Diimbau Disiplin Berdasar Pelat Nomor Kendaraan

(1) TNKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) berwarna dasar:

putih, tulisan hitam untuk Ranmor perseorangan, badan hukum, PNA dan Badan Internasional;
kuning, tulisan hitam untuk Ranmor umum;
merah, tulisan putih untuk Ranmor instansi pemerintah; dan hijau, tulisan hitam untuk Ranmor di kawasan perdagangan bebas yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

2) Warna TNKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambahkan tanda khusus untuk Ranmor listrik yang ditetapkan dengan Keputusan Kakorlantas Polri.

(3) TNKB dipasang pada tempat yang disediakan di bagian depan dan belakang Ranmor yang mudah terlihat dan teridentifikasi.

(4) Standarisasi spesifikasi teknis TNKB ditetapkan dengan Keputusan Korlantas Polri.

(5) Pengadaan material TNKB diselenggarakan secara terpusat oleh Korlantas Polri.

Rencana penggantian pelat nomor kendaraan dari hitam menjadi putih bukan tanpa tujuan. Hal tersebut agar pelat nomor kendaraan mudah terekam oleh CCTV atau kamera ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement). Nantinya hal tersebut juga akan mempermudah dalam pelaksanaan E-tilang.

Belum jelas kapan aturan pelat nomor putih tulisan hitam ini berlaku. Maka dari itu masyarakat diharap terus menyimak pembaruan informasinya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini