"Diputar balikan karena sesuai SE tahun 2021, pemberlakuan pembatasan satgas Covid-19 berlaku tanggal 18 sampai 25 Juli 2021. Kecuali esensial, kritikal. Sekali lagi kami mohon maaf, kita putar balik," ujarnya.
Sementara itu, salah satu penumpang travel bernama Egi mengaku, dirinya sudah mengantongi surat vaksin dan antigen. Namun saat hendak menyeberang justru diputar balikan di dermaga Reguler Pelabuhan Merak.
"Kalau persyaratan yang disuruh oleh pemerintah kita semua sudah ikutin, seperti surat vaksin, dan surat antigen," katanya.
Dikeluhkan Egi, saat dirinya bersama rekan lainnya diputar balikan oleh petugas. Justru petugas penyekatan tidak memberikan alasan yang jelas kepada pengguna jasa.
Baca Juga:Minta Luhut Mundur Jadi Kordinator PPKM, Novel Bamukmin: PPKM Menyengsarakan Rakyat
"Semua sudah lengkap, Tapi gak bisa nyeberang, tapi gak ada alasan dari petugas. Yang bikin kesalnya itu, oke lah kalau dari dekat, ini kan saya dari jauh dari Jawa timur, Jawa tengah," kata Egi
"Ini saya dari Garut, bawa pekerja dari perumahan, di orang mau balik lagi ke Garut, gak mungkin nerima majikannya, karena udah keluar dari majikan. Kan mau tinggal dimana, kerjanya udah putus," sambung rekan Egi.
Iya meminta kepada petugas, jika harus diputar balikan. Dirinya bersama rekannya itu meminta solusi kepada petugas.
"Berilah kita solusi yang terbaiknya seperti apa, kan kita terkatung katung kalau seperti ini," ujarnya.
Kontributor : Adi Mulyadi
Baca Juga:Warga Bekasi Nekat Gelar Kawinan, Tenda Dibongkar Paksa, Pengantin Gigit Jari