SuaraBanten.id - Pemkab Lebak terapkan PPKM Darurat. Terapkan PPKM Darurat Alun-alun Rangkasbitung ditutup hingga dipolice line.
Alun-alun Rangkasbitung ditutup hingga dipolice line sepanjang pemberlakuan PPKM Darurat 3 hingga 20 Juli 2021. Alun-alun Rangkasbitung ditutup hingga dipolice line untuk memutus sebaran Covid-19.
Tak hanya alun-alun sejumlah sektor dibatasi seperti tempat ibadah juga fasilitas publik lainnya, termasuk alun-alun Rangkasbitung.
Mencegah masyarakat bandel dan berkerumun, pihak kepolisian menerjunkan anggota untuk berjaga. Bahkan, mereka pun memasang police line di beberapa titik pintu masuk Alun-alun Rangkasbitung.
Baca Juga:Trending Twitter, Netizen Sebut Akronim PPKM: Pak Presiden Kapan Mundur
“Iya betul mas, dipasang Police Line,”kata Kasatlantas Polres Lebak, AKP Tiwi Afrina kepada BantenHits, Minggu, 4 Juli 2021.
“Iya itu sebagai upaya sterilisasi. Semoga bida membatasi mobilitas masyarakat, agar meminimalisir penyebaran virus covid di wilayah Lebak khususnya di dalam kota,”tambah polisi berparas cantik ini.
Untuk diketahui, Sabtu, 3 Juli 2021 jumlah terkonfirmasi Covid-19 di Kabupaten Lebak mencapai 4.826 dengan jumlah orang yang sembuh sebanyak 3.570, isolasi 1.157 dan meninggal dunia 99 orang.