Bahaya! Banyak Pejabat Ring Satu Banten Positif COVID-19, Termasuk Gubernurnya Sendiri

Gubernur saat ini dalam keadaan sehat menghabiskan waktu pagi dirumah dinas sesekali berolahraga dan berjemur dibawah matahari.

Pebriansyah Ariefana
Selasa, 29 Juni 2021 | 14:51 WIB
Bahaya! Banyak Pejabat Ring Satu Banten Positif COVID-19, Termasuk Gubernurnya Sendiri
Gubernur Banten Wahidin Halim positif COVID-19 (dok Ajudan)

SuaraBanten.id - Banyak pejabat Banten positif COVID-19. Bahkan Gubernur Banten Wahidin Halim positif COVID-19. Juru Bicara Gubernur Banten, Ujang Giri memastikan kondisi orang nomor satu di Provinsi Banten itu dalam kondisi baik meski terpapar Covid-19.

Wahidin Halim positif COVID-19 sebagai orang tanpa gejala. Gubernur Banten kini tengah menjalan isolasi mandiri dirumah dinas Gubernur di Jalan Ahmad Yani, Sumur Pecung, Kota Serang. Dirinya menjelaskan, jika Gubernur tertular virus corona dari ajudan yang lebih dulu terkonfirmasi positif Covid-19.

Ugi memastikan kondisi Gubernur saat ini dalam keadaan sehat menghabiskan waktu pagi dirumah dinas sesekali berolahraga dan berjemur dibawah matahari.

Sebelumnya, Gubernur Banten, Wahidin Halim (WH) secara resmi mengumumkan dirinya terkonfirmasi Covid-19. Kepastian itu berdasarkan hasil swab PCR yang keluar pada Rabu (23/6/2021) lalu.

Baca Juga:Vaksinasi COVID-19 Gratis di Terminal Cipocokjaya Serang Membludak, Antre Suntik Dempetan

Dikatakan WH, hasil pemeriksaan tes swab PCR diperoleh angka CT atau Cycle Thresholdnya 35.19 sehingga tidak mengalami gejala apapun.

Gubernur Banten Wahidin Halim positif COVID-19 (dok Ajudan)
Gubernur Banten Wahidin Halim positif COVID-19 (dok Ajudan)

“Iya hari Rabu positif Covid-19, bergejala ringan. Partikel yang masuk sedikit,” kata WH.

WH menjelaskan, dirinya saat ini masih bisa beraktifitas dengan normal bahkan setiap hari sering berolahraga karena tidak mengalami gejala seperti orang yang terpapar Covid-19. Dirinya mengaku, saat ini menjalani isolasi mandiri dirumah dinas yang berada di jalan Ahmad Yani, Kota Serang.

Orang nomor satu di Banten ini meminta doa kepada seluruh warga Banten untuk kesembuhan dirinya.

“Istirahat 4 hari sekarang baik baik aja, besok mau di Swab untuk memastikan negatif, doakan yah,” tandasnya.

Baca Juga:Positif COVID-19, Kondisi Gubernur Banten Wahidin Halim Kini Segar Bugar

Penyebaran Covid-19 kembali masuk lingkungan pemerintahan Provinsin Banten.

“Sekarang (Plt Kepala) Inspektorat kena (covid), dindik kena. Sekarang diperketat lagi WFH (work from home). Udah mulai nyebar lagi dipeemrintahan, tulis gede-gede,” ujarnya.

Seperti diketahui, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten mengurangi jumlah pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja di Kantor/Work From Office (WFO) untuk menekan penyebaran dan penularan virus Covid-19 yang saat ini cenderung meningkat.

Gubernur Banten Wahidin Halim positif COVID-19 (dok Ajudan)
Gubernur Banten Wahidin Halim positif COVID-19 (dok Ajudan)

Berdasarkan Surat Edaran Sekretaris Daerah Provinsi Banten Nomor :800/1421-BKD/2021 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara Dan Batasan Pergi Keluar Daerah Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Banten tanggal 25 Juni 2021, Pemprov Banten menerapkan tugas kedinasan di Kantor (Work From Office/WFO) sebanyak 10% dari jumlah pegawai masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Untuk OPD yang memiliki Unit Pelayanan Teknis (UPT)/Balai/Cabang Dinas menerapkan tugas kedinasan di Kantor sebanyak 25 persen. Selebihnya bisa melaksanakan tugas kedinasan di rumah (Work From Home/WFH).

Kebijakan penerapan tugas kedinasan di kantor dan di rumah Pemprov Banten itu, berlaku sejak 28 Juni 2021 hingga 09 Juli 2021.

Kebijakan itu berdasarkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2021 Tanggal 19 Januari 2021 dan Instruksi Gubernur Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan

Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019,

Kebijakan pelaksanaan tugas kedinasan di Kantor bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov Banten ini juga memperhatikan situasi pandemi Covid-19 di Provinsi Banten yang saat ini semakin meningkat dan memerlukan perhatian yang sangat serius.

Sementara itu untuk sistem kerja ASN pada OPD yang berkaitan langsung dengan penanggulangan Covid-19 atau tugas khusus lainnya, diatur oleh masing-masing Kepala OPD.

Bagi ASN yang mengalami gejala sakit/terindikasi terinfeksi virus Covid-19, melakukan Tes Swab Antigen/PCR secara mandiri dan melaporkan hasilnya kepada Kepala OPD-nya masing-masing.

Selama pelaksanaan tugas kedinasan baik di Kantor maupun di rumah/tempat tinggal agar selalu menjaga Protokol Kesehatan yaitu, menggunakan masker dengan benar ketika berada atau berkegiatan di luar rumah tanpa terkecuali; mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir; menjaga jarak dengan orang lain ketika melakukan komunikasi antar individu (physical distancing); menjauhi kerumunan; serta, membatasi mobilitas dan interaksi.

Surat edaran ini juga membatasi kegiatan bepergian ASN Pemprov Banten ke luar daerah kecuali ada hal-hal yang mendesak dan mendapatkan izin atasan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini