Habib Rizieq Shihab Divonis 4 Tahun, Pengacara HRS: Hakim Enggak Punya Mental

Hakim kasus kerumunan Petamburan maupun Megamendung lebih mempunyai mental menghadapi tekanan dibanding hakim di kasus tes usap RS Ummi Bogor.

Hairul Alwan
Jum'at, 25 Juni 2021 | 14:57 WIB
Habib Rizieq Shihab Divonis 4 Tahun, Pengacara HRS: Hakim Enggak Punya Mental
Ketua Majelis Hakim sidang Rizieq Shihab terkait kasus tes usap RS Ummi Bogor. [Hops.id]

Mengutip Hops.id, Ketua Majelis Hakim kasus kerumunan Petamburan yakni Suparman Nyompa beberapa waktu lalu sempat menjadi perbincangan publik lantaran mengabulkan permintaan terdakwa Habib Rizieq agar sidang diadakan secara offline dari sebelumnya sidang online.

Hakim Suparman dalam sidang vonis kasus tersebut menjatuhkan hukuman 8 bulan penjara terhadap Rizieq Shihab.

Sementara di kasus tes usap RS Ummi Bogor, majelis hakim menvonis eks pentolan FPI itu dengan kurungan penjara 4 tahun

Baca Juga:Sebut Vonis 4 Tahun Penjara Habib Rizieq Tak Adil, Fadli Zon: Sungguh Menggelikan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini