Instruksi Bupati Serang tersebut berlaku sejak 22 Juni hingga 5 Juli 2021. Tatu menilai, varian Covid-19 delta jangan dianggap sepele, karena proses penularan begitu cepat dan berisiko.
“Kita semua jangan lengah, tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Saling mengingatkan karena jika ada yang menyepelekan Covid-19, maka penularan akan semakin masif,” ujarnya.
Tatu meminta semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD), pemerintah kecamatan, dan pemerintah desa melaksanakan instruksi yang sudah ditetapkan.
“Semua harus memperkuat koordinasi, pengawasan, dan pelaksanaan PPKM Mikro. Semua harus melaksanakan aturan yang sudah dicantumkan,” ujarnya.
Baca Juga:Joko Susanto, Warga Tangerang Meninggal Dunia Disuntik Vaksin COVID-19 Kedaluwarsa?