Wagub Banten Wanti-wanti Pejabat, Pelayanan Publik Harus Bebas Pungli

Saber pungli sasar pelaku di pelayanan publik di lingkunga Pemprov Banten serta kabupaten kota di Provinsi Banten.

Hairul Alwan
Jum'at, 18 Juni 2021 | 09:42 WIB
Wagub Banten Wanti-wanti Pejabat, Pelayanan Publik Harus Bebas Pungli
Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy. [IST]

SuaraBanten.id - Wakil Gubernur atau Wagub Banten Andika Hazrumy wanti wanti pejabat di lingkungan Pemprov Banten. Wagub Banten wanti-wanti pejabat agar pelayanan publik harus bebas pungli.

Andika Hazrumy aktifkan saber pungli atau sapu bersih pungutan liar. Saber pungli sasar pelaku di pelayanan publik di lingkunga Pemprov Banten serta kabupaten kota di Provinsi Banten.

Dengan tegas Wagub Banten Andika Hazrumy menyasar pelaku pungli pada pelayanan publik di lingkungan Pemprov Banten, Kabupaten dan Kota yang ada di wilayah Banten.

Hal itu terungkap, saat Wagub Banten Andika Hazrumy menggelar Sosialisasi saber pungli kepada sekitar 500 pejabat eselon 2 dan 3 serta BUMD di lingkungan Pemprov Banten, Kamis (17/6/2021).

Baca Juga:Kritik Tokoh NU Soal Ulama Dorong Poligami: Dia Tak Paham Islam

Andika Hazrumy dengan tegas mengatakan, sasaran sosialisasi tersebut, ditujukan pada fungsi-fungsi pelayanan publik seperti pelayanan perizinan, pajak dan retribusi daerah, pelayanan kependudukan, perhubungan, kesehatan, dan pendidikan.

"Sengaja upaya ini kami lakukan secara terus menerus dengan tujuan terjadinya pelayanan publik yang efektif dan efisien serta mencegah terjadinya korupsi," kata pria yang akrab di sapa Aa.

Andika menjelaskan, Peraturan Pemerintah nomor 87 tahun 2016 tentang Satgas saber Pungli dengan tegas dinyatakan bahwa praktik pungutan liar telah merusak sendi kehidupan masyarakat, berbangsa dan bernegara.

"Sehingga, upaya pemberantasan secara tegas, terpadu, efektif, efisien, dan mampu menimbulkan efek jera perlu dilakukan," imbuhnya

Andika menyebut, Pemprov Banten sendiri sudah membentuk Satgas Saber Pungli tingkat Provinsi Banten sejak 2017. Hal itu merujuk pada Instruksi Mendagri nomor 180 tahun 2016 tentang Pengawasan Pungutan Liar Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, dan SE Mendagri nomor 700 tahun 2016 tentang Pembentukan Unit Satgas Saber Pungli Tingkat Provinsi dan Kabupaten dan Kota.

Baca Juga:Usai Disebut Ustaz Murtad, Teddy Gusnaidi ke Ustaz Abdul Somad: Anjing Lebih Terhormat

"Terakhir Satgas Saber Pungli Tingkat Provinsi di perbarui tahun 2021 ini melalui Keputusan Gubernur," kata Andika.

Andika melanjutkan, fungsi satgas saber pungli adalah menyelenggarakan fungsi intelijen, pencegahan, penindakan, dan yustisi yang dilaksanakan oleh masing-masing kelompok kerja unit.

"Salah satu kegiatan tim saber pungli yang secara rutin dilaksanakan setiap tahun baik di Tingkat Kabupaten/Kota maupun Provinsi adalah berupa sosialisasi sapu bersih pungutan liar kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) dan kelompok masyarakat," katanya.

Sementara itu Sekretaris Daerah Pemprov Banten Al Muktabar mengaku saat ini pihaknya tengah melakukan persiapan penunjukkan Kabupaten/Kota bebas pungli.

Hal itu, kata dia, menindaklanjuti hasil Rakernas Satgas Saber Pungli tahun 2020 dan program kerja tahun 2021, mengenai akan dilaksanakan penunjukan kota bebas pungli.

"Satgas Saber Pungli Provinsi Banten akan segera melakukan evaluasi dan persiapan untuk kemungkinan penunjukan salah satu Kabupaten/Kota di Provinsi Banten yang dicanangkan sebagai Kabupaten dan Kota bebas pungli," kata Sekda.

Kontributor : Adi Mulyadi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini