90 Ribu Baby Lobster Diselundukan Lewat Pelabuhan Merak, Negara Rugi Rp 23 Miliar

Hal itu diungkap Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Banten.

Pebriansyah Ariefana
Minggu, 13 Juni 2021 | 10:33 WIB
90 Ribu Baby Lobster Diselundukan Lewat Pelabuhan Merak, Negara Rugi Rp 23 Miliar
Sebanyak 90 ribu baby lobster atau benur diselundupkan lewat Pelabuhan Merak. (Bantennews)

SuaraBanten.id - Sebanyak 90 ribu baby lobster atau benur diselundupkan lewat Pelabuhan Merak. Hal itu diungkap Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Banten.

Asumsi kerugian negara senilai Rp23 miliar di Pelabuhan Penyeberangan Eksekutif Merak, Kota Cilegon, Banten. Penyelundupan terjadi, Sabtu (12/6/2021) dini hari sekitar pukul 03.00 WIB.

Hal tersebut dibenarkan oleh Dirpolairud Polda Banten Kombes Pol Rustam Mansyur melalui Wadir Polairud Polda Banten AKBP Abdul Majid saat melakukan press release di Mako Ditpolairud Polda Banten.

“Tim Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Banten yang dipimpin langsung Kasubdit Gakkum Kompol Winarno telah melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan minibus Nopol B 1454 BB yang diduga akan menyelundupkan puluhan ribu bening lobster/benur (baby lobster), melalui pelabuhan penyeberangan Merak Cilegon Banten,” katanya.

Abdul Majid menambahkan bahwa pengungkapan kasus penyelundupan bibit lobster tersebut berawal adanya laporan dari masyarakat.

Baca Juga:Heboh Mobil Terbakar di Pelabuhan Merak, Penumpang Kocar Kacir

“Penangkapan ini berdasarkan dari laporan masyarakat, yang mana kami mendapat informasi bahwa ada pengiriman benih bening lobster/benur (baby lobster) dari Pelabuhan Ratu, Bayah dan Binuangeun yang akan dikirim melalui Pelabuhan Penyeberangan Merak menuju Pulau Sumatera. Sehingga berdasarkan informasi tersebut anggota langsung bergerak cepat,” tambahnya.

“Dan dari hasil pemeriksaan kami menemukan barang bukti berupa 15 box sterofoam yang berisi benih bening lobster/benur (baby lobster) kurang lebih 90.000 ekor jenis Mutiara dan Pasir,” lanjutnya.

Dia menjelaskan berdasarkan keterangan sopir yang berinisial M menerangkan bahwa muatan tersebut akan dikirim ke Kota Palembang, Sumatera Selatan.

“Berdasarkan informasi dari sopirnya, bibit lobster ini akan dikirim ke Kota Palembang. Dan tadi kita juga sudah cek bahwa pengiriman bibit lobster ini tanpa dilengkapi dengan dokumen yang sah. Sehingga merugikan negara sebesar Rp23 miliar,” ucapnya.

Atas perbuatannya tersebut, kata Majid, tersangka dijerat dengan Undang-Undang 45/2009 tentang Perikanan. Tersangka terancam hukuman delapan tahun penjara dan denda sebesar Rp8 miliar.

Baca Juga:Geng Penyelundup Lobster Batam-SIngapura Tertangkap, Rugikan Negara Lebih Dari Rp4 Milyar

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak